KEDUDUKAN EIGENDOM VERPORDING PASCA KELAHIRAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (STUDI KASUS DAGO ELOS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109PK/PDT/2022)

GANDAWATI, DYAH AYU (2024) KEDUDUKAN EIGENDOM VERPORDING PASCA KELAHIRAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA (STUDI KASUS DAGO ELOS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 109PK/PDT/2022). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200139_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200139_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (185kB)

Abstract

Kedudukan eigendom verponding sebagai alas hak kepemilikan atas tanah senyatanya adalah produk hukum tanah jaman Hindia Belanda yang sudah tidak lagi mendapatkan pengaturan setelah lahirnya hukum tanah nasional pada tahun 1960. Untuk memberikan kesempatan yang adil bagi pemilik eigendom untuk memperbaharui alas haknya mengikuti hukum tanah nasional, maka pemerintah mewajibkan konversi paling akhir 24 September 1980. Namun melalui Putusan Nomor 109PK/Pdt/2022 Mahkamah Agung menciptakan hukum sendiri (judge made law) yang bertentangan dengan semangat reforma agraria. Kasus ini pula menyebabkan ketidakpastian hukum kedudukan eigendom verponding di Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis: 1) kedudukan eigendom verpording pasca lahirnya undang-undang pokok agraria. 2) problematika konversi dari tanah eigendom verponding menjadi hak kepemilikan. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundangundangan (statue approach), pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Jenis penelitian ini termasuk penelitian normatif. Jenis dan sumber data dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini bersifat preskriptif. Hasil penelitian disimpulkan: 1) Kedudukan eigendom verponding pasca lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria diakui sebagai salah satu hak atas tanah yang lahir dari rejim hukum Hindia Belanda. Namun demikian eigendom verponding harus dilakukan konversi paling lama tanggal 24 September 1980. Namun dengan lahirnya Peraturan Pemerintah Tahun 1997 dan diubah Tahun 2021, konversi masih dapat dilakukan sepanjang telah terbukti secara nyata terdapat penguasaan fisik atas tanah tersebut oleh pemegang bekas hak atas tanah barat (eigendom verponding). Aturan ini mengingkari semangat nasionalisasi dalam penatataan hukum pertanahan yaitu menghapuskan hak-hak atas tanah jaman penjajahan yang lahir dari rahim segregasi golongan. 2) Problematika konversi dari tanah eigendom verponding menjadi hak kepemilikan atas tanah dapat dilihat dalam kasus Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT. Dago Intigraha vs Didi E. Koswara dkk, dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung. Tanah bekas eigendom verponding ternyata tidak dilakukan penguasaan secara fisik oleh bekas pemegang hak atas tanah, bahkan diatas tanah tersebut telah berdiri rumah-rumah warga, kantor pos, terminal bus. Begitupula telah terbit sertifikat hak milik dan hak guna bangunan. Namun Mahkamah Agung memutuskan hak atas tanah tetap diberikan kepada Heri Hermawan Muller, Dodi Rustendi Muller, Pipin Sandepi Muller, dan PT. Dago Intigraha. Hal ini menyebabkan kekacauan pada rejim pengaturan hukum agraria dan mengingkari semangat reforma agraria. Kata Kunci : Kedudukan Hukum, Eigendom Verponding, Putusan Hakim

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 23 Jan 2025 03:42
Last Modified: 23 Jan 2025 03:42
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37152

Actions (login required)

View Item View Item