FAHREZA, ADITYA LANANG (2024) KEABSAHAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN BUKTI KUITANSI PEMBELIAN (Studi Putusan Nomor 7/PDT-G/2019/PN.Cbi). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Kenotariatan_21302200001_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Kenotariatan_21302200001_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (238kB) |
Abstract
Dapat dikatakan bahwa setiap saat manusia berhubungan dengan tanah. dalam peralihan hak atas tanah dapat tidak dapat beralih salah satunya dengan cara jual beli dengan bukti kuitansi. Dalam peralihan hak atas tanah harus di lakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum. Terdapat ketidaksesuaian penerapan aturan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan kuitansi. Kuitansi ini merupakan jenis Akta dibawah tangan yang dibuat oleh para pihak tanpa adanya perantaraan seorang pejabat. Dalam Pasal 1874 KUHPerdata menyebutkan bahwa akta dibawah adalah tulisan yang ditandatangani dan dibuat tanpa perantaraan atau bantuan seorang perjabat umum. namun dalam prakteknya penulis menemukan pendaftaran peralihan hak atas tanah berdasarkan kuitansi tanpa akta Pejabat Pembuat Akta Tanah apakah keabsahan kuitansi ini dapat dijadikan dasar peralihan hak. Ini terjadi di dalam kasus perdata pada Putusan Pengadilan Nomor 7/PDT-G/2019/PN.Cbi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu lebih membahas mengenai sinkronisasi hukum yang didukung dengan data sekunder dan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Sumber data: studi kepustakaan, Pengumpulan data: studi pustaka. Pengolahan Data: Pemeriksaan data, rekonstruksi data, sistematika data. Analisis data: Deskriktif kualitatif. Hasil kajian ini kuitansi tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak atas tanah. akan tetapi kasus perdata pada Putusan Pengadilan Nomor 7/PDTG/2019/PN.Cbi. Perbuatan hukum jual beli dengan bukti kuitansi ini yang dilakukan oleh para pihak tidak dituangkan dalam akta otentik sehingga tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Bukti kuitansi ini dapat/tidak dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak atas tanah, karena dapat di katakan bisa di jadikan dasar peralihan hak. Akan tetapi dengan hasil putusan pengadilan ini, putusan ini dapat di jadikan bukti otentik dasar peralihan hak atas tanah bedasarkan kuitansi. Kata kunci : Keabsahan, Peralihan Hak Atas Tanah berdasarkan bukti kuitansi Pembelian, Putusan Pengadilan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 06:51 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37080 |
Actions (login required)
View Item |