EDWIARKA, SALVATARO DJIBRAN (2024) KEDUDUKAN HUKUM HAK TANAH EIGENDOM VERPONDING DALAM SISTEM PERTANAHAN INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Kenotariatan_21302100065_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Kenotariatan_21302100065_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (149kB) |
Abstract
Tanah berstatus nya yang apabila dikonversi berubah menjadi status hak milik, hingga saat ini masih dapat dikonversikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PP Pendaftaran Tanah) yang menyatakan untuk keperluan pendaftaran hak, hak atas tanah yang berasal dari konversi hakhak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya oleh Panitia Ajudikasi dalam pendaftaran tanah secara sistematik atau oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam pendaftaran tanah secara sporadik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum hak tanah eigendom verponding dalam sistem pertanahan di Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana mekanisme peralihan hak tanah eigendom verponding menjadi hak milik atas tanah dalam system pertanahan di Indonesia. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian hukum kualitatif ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis, yaitu suatu pendekatan dengan mencari informasi melalui wawancara secara langsung dengan informan secara empiris terlebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian data sekunder yang terdapat pada studi kepustakaan melalui langkah teoritik. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ditemukan bahwa kepemilikan tanah bekas eigendom verponding dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA) dan peraturan pelaksananya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah menyebutkan tanahnya menjadi tanah yang dikuasai oleh negara dengan status hukum tanah negara, yang mana bekas eigendom verponding termasuk kedalam tanah negara tidak bebas atau tidak bisa dimiliki oleh perorangan dan sertifikat eigendom verponding bukan bukti kepemilikan yang sah. Kemudian akibat hukum tanah bekas eigendom verponding yang tidak dilakukan konversi, bagi pemegang haknya terhadap bukti kepemilikan bekas eigendom verponding dianggap tidak berlaku. Pemegang hak masih dapat mendaftarkan tanah melalui permohonan dan pemberian hak atas tanah dengan wajib adanya penguasaan secara fisik. Permohonan yang diajukan atas tanah dengan status tanah negara bukan lagi eigendom verponding. Penguasaan tanah secara fisik sebagai hubungan nyata pemegang haknya sebagai subyek hak atas tanah dengan tanahnya untuk dapat mendaftarkan tanahnya. Bagi pemegang bekas hak eigendom verponding yang masih memenuhi syarat sebagai subyek hak atas tanahnya dapat secara aktif mamanfaatkan tanahnya. Kata Kunci: Eigendom verponding, Sistem Pertanahan, Peralihan Hak Tanah
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Kenotariatan |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Jan 2025 06:08 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/37047 |
Actions (login required)
View Item |