TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN DENGAN PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE

Purnamawati, Indra (2024) TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI SRAGEN DENGAN PENYELESAIAN RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200227_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200227_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja Penghentian Penuntutan) yang dilaksanakan atas dasar penyelesaian perkara yang adil dengan menekankan membayar dan/atau ganti rugi atas biaya-biaya perawatan selama di rawat dan memberikan kompensasi. Dalam peraturan ini ditekankan untuk dapat mengedepankan hati nurani dalam penyelesaian perkara. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana lalu lintas di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sragen dan hambatan serta solusi penuntut umum dalam penyelesain perkara dengan menggunakan restorative justice. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan tipe penelitian yang bersifat deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari studi Pustaka dan studi lapangan serta dilakukan pengolahan data dengan cara evaluasi data, klasifikasi data dan sistematisasi data kemudian dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan berawal dari adanya suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi di jalan lalu lintas tertentu dan pada suatu waktu tertentu. Bilamana dalam peristiwa hukum tersebut ternyata timbul dugaan yang kuat bahwa telah terjadi tindak pidana. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik yang terdiri dari beberapa tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan. Hambatan yang paling dominan yaitu singkatnya waktu dalam penanganan perkara dimana yang telah diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan dan hambatan lainnya yaitu adanya pihak ketiga yang menghasut korban untuk tidak melakukan penghentian perkara melainkan harus terus dilanjutkan ke pengadilan dan susahnya waktu untuk ketemu antara tersangka dengan korban sehingga menghambat dalam proses perdamaian. Kata Kunci: Tindak Pidana, Penghentian Penuntutan, Restorative Justice

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 20 Jan 2025 03:47
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36888

Actions (login required)

View Item View Item