IMPLEMENTASI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIVE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI DI KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN

SUSISTRO, DODY (2024) IMPLEMENTASI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIVE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA MELALUI REHABILITASI DI KEJAKSAAN NEGERI PESISIR SELATAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200203_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200203_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (151kB)

Abstract

Pada saat ini proses penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice) sudah mencakup kejahatan narkotika. Pendekatan keadilan restoratif dilakukan agar tidak terjadi overcrowded narapidana narkotika yang mendominasi lembaga pemasyaratan (lapas) di Indonesia. Implementasi dari keadilan restoratif adalah dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak mengedepankan pemenjaraan. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial. Metode Pendekatan penelitian ini termasuk dalam penelitian sosiologis. Pendekatan Sosiologis merupakan penelitian yang mengkaji penerapan kaidahkaidah atau norma-norma hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial. Konstruksi penyelesaian tindak pidana Penyalahguna Narkotika melalui rehabilitasi yaitu penerapan restorative justice diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dan bagi pengguna narkotika diatur berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penaganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Listis Jaksa, dilakukan dengan sangat ketat dengan melihat jumlah barang bukti, kualifikasi tersangka, kualifikasi tindak pidana dan pasal yang disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri tersangka, serta pemeriksaan terhadap tersangka secara seksama melalui hasil asasemen terpadu. Implementasi Pendekatan Keadilan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Melalui Rehabilitasi Di Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sebagai berikut: dari hasil penyidikan, asesmen terpadu dan profiling yang dilakukan oleh jaksa fasilitator, Para Tersangka yang tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, bukan merupakan Target Operasi (TO) dan merupakan pengguna terakhir (end user), Para Tersangka ditangkap dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari, Tersangka bukan residivis kasus narkotika, dan rekomendasi assesmen terpadu. Penerapan pendekatan keadilan restoratif terhadap tindak pidana Penyalahguna Narkotika di masa yang akan datang model pemidanaan di masa yang akan datang terhadap korban penyalahgunaan narkoba harus berorientasi pada penyembuhan dan pemulihan, baik melalui lembaga-lembaga medis (rumah sakit dan puskesmas), maupun lembaga sosial. Kata Kunci: Penyalahguna Narkotika; Keadilan Restoratif; Rehabilitasi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 20 Jan 2025 03:38
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36880

Actions (login required)

View Item View Item