ANALISIS YURIDIS HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE

ROGHIB, AHMAD (2024) ANALISIS YURIDIS HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM TINDAK PIDANA OBSTRUCTION OF JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200160_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200160_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Hak Imunitas yang dimiliki oleh seseorang yang mengemban profesi Advokat yang tertuang didalam “Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat yang berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan” yang ditambah dengan putusan Mahkaham Konsitusi Nomor 26/PUU-IX/2013 mengenai pemaknaan Pasal 16 tidak hanya didalam pengadilan saja melainkan juga diluar pengadilan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendektan yuridis normatif dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Adapun dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori Perlindungan Hukum dan teori Keadilan. Berdasarkan hasil dari penelitian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-IX/2013 mengenai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yaitu “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien didalam maupun diluar persidangan”. Hal tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memberikan perlindungan terhadap seorang Advokat yang menjalankan Tugas Profesinya. Dikarenakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 84/Pid.sus-TPK/2023/PN.JKT.PST jo. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta NOMOR 12/PID.SUS-TPK/2024/PT.DKI menjatuhkan sanksi terhadap Advokat Stefanus Roy Rening dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, atas perbuatan sebagaumana diatur dalam Pasal 21 Undang - Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang - Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan yang dilakukan oleh Advokat Stefanus Roy Rening yaitu mempengaruhi saksi agar tidak mengembalikan uang terkait kasus korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk dalam Tindak Pidana Obstruction Of Justice (merintangi Penyidikan)sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang- Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata kunci: Hak Imunitas, Advokat, Merintangi Penyidikan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 20 Dec 2024 08:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36870

Actions (login required)

View Item View Item