KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA UMUM OLEH KEJAKSAAN BERDASARKAN PERJA 15 TAHUN 2020

Tampinongkol, Kevin Ridel (2024) KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA UMUM OLEH KEJAKSAAN BERDASARKAN PERJA 15 TAHUN 2020. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100173_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302100173_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)

Abstract

Sistem peradilan pidana meliputi tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan. Dengan melihat pada tahapan tersebut maka, komponen dalam sistem peradilan pidana meliputi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan penelitian dalam penelitian ini: 1) untuk menemukan dan menganalisis bagaimana kebijakan restorative justice dalam penanganan tindak pidana umum oleh Kejaksaan berdasarkan Perja 15 Tahun 2020; 2) untuk menemukan dan menganalisis apa saja hambatan dan solusi kebijakan restorative justice dalam penanganan tindak pidana umum oleh Kejaksaan berdasarkan Perja 15 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, dengan metode penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif. Permasalahan penelitian dianalisis menggunakan teori kebijakan hukum dan Teori Keadilan Restoratif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa:1) Kebijakan RJ dalam penanganan tindak pidana umum oleh kejaksaan berdasarkan perja 15 bahwa keadilan restoratife merupakan penyelesaian perkara pidana yang dilakukan tanpa melalui jalur sistem peradilan pidana, tetapi dengan melibat-kan korban, pelaku dan pihak ketiga sebagai mediator yang dilaku-kan secara musyawarat untuk mencapai penyelesaian yang bersifat win-win solution. Penyelesaian perkara pidana umum melalui keadilan restorative sebenarnya telah memenuhi. Disebutkan dalam Pasal 3 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 menyatakan penuntut umum berwenang menutup perkara demi kepentingan hukum. 2) Hambatan Hambatan dalam penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara di Kejaksaan diantaranya:a) Waktu yang terbatas .b) Salah satu pihak tidak mau berdamai; c) Besarnya angka ganti rugi sehingga sulit dipenuhi oleh pelaku atau keluarga ; d) Kurangnya sosialisasi hukum di masyarakat. Kemudian, faktor penghambat yang sering terjadi di masyarakat ialah besarnya angka ganti rugi yang ditetapkan korban atau keluarga sehingga sulit dipenuhi oleh pihak pelaku atau keluarga, hal ini memiliki arti bahwa masyarakat awam belum mengerti akan esensi dari prinsip Restorative Justice serta kurangnya sosialisasi hukum di masyarakat yang sering diabaikan oleh penegak hukum sebagai faktor penghambat yang terpenting dari penerapan Restorative Justice. Sedangkan solusinya adalah : a) pemberian kelonggaran waktu; b) memberikan pemahaman pentingnya perdamaian; c) meninjau kembali besaran ganti rugi; d) menggalakkan sosialisasi di masyarakat. Kata Kunci : Kebijakan Restoratif Justice, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 16 Dec 2024 07:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36785

Actions (login required)

View Item View Item