MAKHIS, ABDUL MUNTIQOM (2024) TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PASAL PENGHINAAN DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DI ERA DIGITAL. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Ilmu Hukum_30302100384_fullpdf.pdf Download (896kB) |
|
Text
Ilmu Hukum_30302100384_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (209kB) |
Abstract
Indonesia adalah negara yang berlandaskan ideologi Pancasila dan menjunjung tinggi supremasi hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Hukum mengatur kehidupan manusia untuk mencapai masyarakat yang tertib dan sejahtera. Hukum pidana, salah satu cabang hukum di Indonesia, berfungsi melindungi individu dari perbuatan merugikan. Kejahatan terus berkembang, termasuk kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi. Oleh karena itu, penting untuk memperbarui hukum agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan melindungi privasi individu. Tujuan penelitian untuk mengetahui ketentuan pasal penghinaan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diimplementasikan dalam konteks era digital, dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapannya dan untuk mengetahui ketentuan pasal penghinaan dalam KUHP (Kitab UndangUndang Hukum Pidana) perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan era digital. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini ketentuan pasal penghinaan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) diimplementasikan dalam konteks era digital, dan apa saja tantangan yang dihadapi dalam penerapannya. Dalam Pasal 433 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pencemaran nama baik diatur secara rinci. Ayat (1) mengatur penghinaan lisan yang menyerang kehormatan seseorang dengan maksud agar diketahui umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal kategori II. Ayat (2) mengenai penghinaan tertulis melalui tulisan atau gambaran yang disebarluaskan di tempat umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda maksimal kategori III. Namun, ada pengecualian jika tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan umum atau pembelaan diri. Ini menunjukkan perlunya konteks dan tujuan tindakan dalam menilai apakah suatu perbuatan merupakan pencemaran nama baik menurut hukum Indonesia. ketentuan pasal penghinaan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) perlu direvisi untuk menyesuaikan dengan perkembangan era digital. Penghinaan dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Indonesia melindungi kehormatan dan nama baik, namun perlu direvisi untuk menyesuaikan era digital. Penghinaan di media sosial menyebar cepat dan berdampak luas, memerlukan definisi yang diperbarui dan penegakan hukum yang efektif. Revisi Pasal 310 dan 311 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) harus mempertimbangkan anonimitas digital dan sanksi yang sesuai. Perlindungan terhadap kebebasan berekspresi harus seimbang dengan perlindungan terhadap kehormatan individu. Edukasi publik tentang etika digital juga penting untuk mengurangi insiden penghinaan online. . Kata Kunci : Era Digital, KUHP, Penghinaan.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Dec 2024 03:15 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36731 |
Actions (login required)
View Item |