Aminudin, Muhammad Taufik (2024) PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI INDONESIA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Ilmu Hukum_30302100379_fullpdf.pdf Download (957kB) |
|
Text
Ilmu Hukum_30302100379_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (220kB) |
Abstract
Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3). Hukum, menurut Achmad Ali, adalah sistem aturan yang mengatur perilaku manusia. Hukum pidana diatur dalam KUHPidana untuk melindungi masyarakat dari kejahatan, termasuk perdagangan orang. Perdagangan orang adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius, dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan sosial. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 mengatur pencegahan, penindakan, dan perlindungan korban perdagangan orang. Implementasi hukum memerlukan kerja sama antar lembaga Tujuan penelitian untuk mengetahui perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan solusinya. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia, perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang tidak hanya dapat dilakukan melalui pemberian sanksi kepada pelaku, tetapi juga harus mencakup pemenuhan hak-hak korban, seperti hak atas kerahasiaan identitas, hak untuk mendapatkan restitusi atau kompensasi, serta hak untuk memperoleh rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, dan reintegrasi sosial dari pemerintah. Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang perlu diterapkan dalam berbagai bentuk yang sesuai dengan kerugian yang dialami oleh korban, baik yang bersifat psikologis maupun mental dan faktor-faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan solusinya. Kendala dalam perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perdagangan orang meliputi beberapa aspek. Meskipun pemerintah telah mengeluarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, penerapan undang-undang ini belum sepenuhnya efektif. Hal ini disebabkan oleh berbagai kendala, baik yang bersifat non-yuridis maupun yuridis. Selain itu, faktor fasilitas dan sarana yang masih kurang memadai juga menjadi hambatan dalam penegakan UU No. 21 Tahun 2007. Solusinya adalah pemerintah perlu meningkatkan kesejahteraan, pendidikan, penyuluhan, dan pemahaman hukum, faktor sosial, dan memberikan pemahaman aparat hukum tentang tindak pidana perdagangan orang. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tindak Pidana, Perdangan Orang.
Item Type: | Thesis (Undergraduate) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 4 UNISSULA |
Date Deposited: | 10 Dec 2024 06:13 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36724 |
Actions (login required)
View Item |