TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI KOTA SEMARANG (Studi Putusan Nomor 587/Pid.B/2023/PN.Smg)

SENTIYAWATI, TIKA DEWI (2024) TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEROYOKAN DI KOTA SEMARANG (Studi Putusan Nomor 587/Pid.B/2023/PN.Smg). Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302100336_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302100336_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (608kB)

Abstract

Pengeroyokan merupakan perbuatan kejahatan secara bersama-sama terhadap seseorang yang dapat mengancam nyawayang mana perbuatan kejahatan dengan pelaku berjumlah lebih dari satu orang yang memenuhi unsur sebagai perbuatan tindak pidana. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konstruksi tindak pidana pengeroyokan dalam konsepsi kepastian hukum dan juga untuk mengetahui tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kota Semarang . Penelitian ini menggunakan merode yuridis normatif sebagai jenis penelitian kualitatif yakni dengan adanya temuan-temuan dalam kata-kata atau kalimat. Sedangkan spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yang bertujuan mengumpulkan informasi dengan sesuai kondisi yang terjadi. Metode pengumpulan data dengan cara studi Pustaka dan Analisa data secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konstruksi tindak pidana pengeroyokan dalam konsepsi kepastian hukum di Indonesia yakni diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai peraturan perundang-undangan yang mana dalam KUHP lama tindak pidana pengeroyokan diatur dalam buku 2 tentang kejahatan tepatnya pada Pasal 170, sedangkan dalam KUHP baru sebagaimana yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana diatur pada Pasal 262 sebagaimana keduanya pada intinya menjelaskan terkait dengan setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Sebagaimana dengan adanya kontruksi tersebut tentunya di Indonesia dapat mewujudkan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Tanggung jawab hukum pelaku tindak pidana pengeroyokan di Kota Semarang yang dalam hal ini terkhusus terhadap pelaku tindak pidana pengeroyokan pada putusan Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor putusan perkara 587/Pid.B/2023/Pn.Smg sebagaimana pelaku harus mempertanggung jawabkan atas perbuatan yang dilakukannya karena dalam proses pengadilan pelaku sudah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diputus dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP yakni dengan pidana selama 10 (sepuluh) bulan. Kata Kunci : Tanggung Jawab ,Tindak Pidana, Pengeroyokan

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 10 Dec 2024 04:39
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36715

Actions (login required)

View Item View Item