PEMBUKTIAN PERKARA CERAI GUGAT DENGAN ALASAN PERSELISIHAN ATAU PERTENGKARAN SECARA TERUS - MENERUS (STUDI PENGADILAN AGAMA SEMARANG KELAS 1A)

AUFA, NUR (2024) PEMBUKTIAN PERKARA CERAI GUGAT DENGAN ALASAN PERSELISIHAN ATAU PERTENGKARAN SECARA TERUS - MENERUS (STUDI PENGADILAN AGAMA SEMARANG KELAS 1A). Undergraduate thesis, UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG.

[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502000042_fullpdf.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Hukum Keluarga (Ahwal Syakhshiyah)_30502000042_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (176kB)

Abstract

Mahkamah Agung merupakan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia yang berupaya meningkatkan layanan penegakan hukum dengan mengikuti perkembangan zaman. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2023 mengatur tentang alasan perceraian karena perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Menurut SEMA, perceraian dengan alasan tersebut dapat dikabulkan jika: 1. Suami atau istri terbukti berselisih dan bertengkar terus menerus. 2. Suami atau istri telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 bulan. Skripsi ini membahas tentang mekanisme pembuktian dalam persidangan dan pertimbangan hakim di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A. (1). Bagaimana mekanisme pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus? (2). Bagaimana pertimbangan hakim dalam menentukan bukti yang kuat terkait perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 dalam pembuktian perkara cerai gugat dengan alasan perselisihan atau pertengkaran secara terus-menerus di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A. SEMA No. 3 Tahun 2023 memberikan pedoman kepada hakim dalam menangani perkara perceraian, terutama yang didasarkan pada alasan perselisihan yang tidak kunjung selesai antara suami dan istri. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi kasus di Pengadilan Agama Semarang Kelas 1A. Data diperoleh melalui studi dokumen dan wawancara dengan hakim serta pihak terkait lainnya. Oleh sebab Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA No. 3 Tahun 2023 berperan signifikan dalam memperkuat standar pembuktian dalam perkara cerai gugat, khususnya dalam menilai bukti-bukti yang diajukan terkait perselisihan yang berkelanjutan. Namun, terdapat tantangan kepada hakim dalam penerapan SEMA ini, terutama terkait dengan pertimbangan hakim terhadap bukti non-fisik seperti kesaksian dan dokumen elektronik. Penelitian ini menyarankan peningkatan pelatihan bagi hakim dan advokat serta revisi panduan pembuktian untuk lebih mengakomodasi perkembangan teknologi dalam proses peradilan. Kata Kunci : Pembuktian Perkara, Alat-alat Bukti, Pertimbangan Hakim.

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: B Philosophy. Psychology. Religion > BP Islam. Bahaism. Theosophy, etc
Divisions: Fakultas Agama Islam
Fakultas Agama Islam > Syari'ah (Ahwal Syakhshiyah)
Depositing User: Pustakawan 3 UNISSULA
Date Deposited: 14 Nov 2024 03:04
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36189

Actions (login required)

View Item View Item