TINJAUAN HUKUM TERHADAP SANKSI PIDANA DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Putra, Fatah Maulana (2024) TINJAUAN HUKUM TERHADAP SANKSI PIDANA DALAM KASUS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. Undergraduate thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Ilmu Hukum_30302000137_fullpdf.pdf

Download (945kB)
[img] Text
Ilmu Hukum_30302000137_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (203kB)

Abstract

Indonesia berlandaskan Pancasila dan supremasi hukum, sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menyatakan, "Negara Indonesia adalah negara hukum." Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hukum yang sering kali menargetkan perempuan. UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT mengatur perlindungan bagi korban dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku KDRT. Tujuan untuk mengetahui tinjauan hukum terhadap sanksi pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dan untuk mengetahui sanksi pidana yang dijatuhkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah memenuhi tujuan penegakan hukum dan keadilan bagi korban atau tidak. Metode yang diterapkan dalam penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum yuridis normatif yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan asas-asas hukum serta mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini adalah tinjauan hukum terhadap sanksi pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dilihat dalam Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur sanksi pidana untuk kekerasan fisik dalam rumah tangga, terdiri dari empat ayat dengan sanksi beragam berdasarkan tingkat keparahan. Ayat pertama menetapkan hukuman penjara hingga lima tahun atau denda maksimal Rp 15.000.000,00 untuk kekerasan ringan. Ayat kedua memberikan hukuman penjara hingga sepuluh tahun atau denda hingga Rp 30.000.000,00 untuk luka berat. Ayat ketiga menetapkan hukuman hingga lima belas tahun penjara atau denda hingga Rp 45.000.000,00 jika menyebabkan kematian. Ayat keempat mengatur hukuman penjara maksimal empat bulan atau denda hingga Rp 5.000.000,00 untuk kekerasan tanpa dampak signifikan. Pasal ini bertujuan memberikan perlindungan maksimal bagi korban dan efek jera yang proporsional bagi pelaku, mencerminkan upaya serius pemerintah dalam penegakan hukum kekerasan domestik. Dan sanksi pidana yang dijatuhkan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga sudah memenuhi tujuan penegakan hukum dan keadilan bagi korban. Sanksi pidana dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diatur untuk melindungi korban, mencegah kekerasan lebih lanjut, dan memastikan keadilan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 memberikan hukuman yang proporsional, termasuk penjara dan denda, sesuai tingkat keparahan kekerasan. Sanksi ini bertujuan memberikan rasa aman, efek jera bagi pelaku, dan keadilan bagi korban. Namun, keberhasilan bergantung pada penegakan hukum yang konsisten dan dukungan rehabilitasi serta layanan bagi korban. Kata Kunci : Tinjauan Hukum, Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Item Type: Thesis (Undergraduate)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 4 UNISSULA
Date Deposited: 12 Nov 2024 02:55
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/36120

Actions (login required)

View Item View Item