SAMUDA, MUHAMMAD ILHAM (2022) REKONSRTUKSI REGULASI PENETAPAN TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI PEMBERIAN KETERANGAN PALSU DALAM SIDANG PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI TENTANG PERLUASAN OBYEK PRAPERADILAN BERBASIS NILAI KEADILAN PANCASILA. Doctoral thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
MUHAMMAD ILHAM SAMUDA - 10301900116.pdf Download (1MB) |
|
Text
ilham samuda publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (2MB) |
Abstract
Pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi sangatlah tidak mudah, terlebih jika saksi berkata tidak jujur dalam persidangan perkara tipikor. Terhadap seseorang yang telah memberikan keterangan palsu dalam perkara tindak pidana korupsi orang tersebut dapat dijerat dengan Pasal 22 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan regulasi pemberian sanksi pidana kesaksian palsu pada sidang Praperadilan dalam Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi di Indonesia belum berbasis nilai keadilan Pancasila. Untuk menganalisis dan menemukan Kelemahan-kelemahan regulasi penetapan tersangka pemberian sanksi pidana kesaksian palsu pada sidang Praperadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Serta untuk menemukan rekontruksi penetapan tersangka pemberian kesaksian palsu pada sidang Praperadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia berdasarkan keadilan Pancasila. Dengan munggunakan paradigma konstruktivisme serta metode pendekatan social legal research untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data sekunder dan data primer dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan serta metode deskriptif kualitatif, yakni dimana data yang diperoleh kemudian disusun secara sistematis sehingga akan diperoleh gambaran yang komperhensif, dimana nantinya data akan dipaparkan secara deskriptif. Teori hukum yang digunakan sebagai pisau analisis adalah teori Keadilan Pancasila, teori Sistem Hukum dan Hukum progresif. Dalam penelitian ini ditemukan bahwa (1) Regulasi penetapan tersangka pemberian kesaksian palsu pada sidang Praperadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia belum berbasis nilai keadilan Pancasila, (2) Kelemahan-kelemahan regulasi penetapan tersangka pemberian kesaksian palsu pada sidang Praperadilan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia yakni (a) struktur hukum meliputi kurangnya komitmen dari para hakim dalam menyamakan persepsi dengan Jaksa penuntut umum guna melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. (b) Subtansi Hukum, yakni masih kurang pengaturan pasca putusan MK 21/PUU-XII/2014, (c) kultur hukum, meliputi pelaku atau saksi berpendidikan tinggi dan ahli di bidang birokrasi. Jadi, aktornya adalah orang yang professional sekaligus juga terdidik, diantara pelakunya terjadi the corps solidarity saling melindungi. (3) Rekonstruksi Regulasi penetapan tersangka pemberian kesaksian palsu pada sidang Praperadilan dalam Pasal 22 Undang-Undang Tipikor menjadi Ayat (1). Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Ayat (2). Diancam dengan pidana yang sama dengan ayat 1 (satu) apabila perbuatan dilakukan pada sidang praperadilan. Kata Kunci : Pra Peradilan, Korupsi, Kesaksian Palsu
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Program Doktor Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan Reviewer UNISSULA |
Date Deposited: | 19 Aug 2022 07:21 |
Last Modified: | 19 Aug 2022 07:21 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35872 |
Actions (login required)
View Item |