EFEKTIVITAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA RINGAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI KOTABARU

Aji, Seno (2024) EFEKTIVITAS PENGHENTIAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA RINGAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF DI KEJAKSAAN NEGERI KOTABARU. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300216_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300216_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (163kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan penghentian penuntutan tindak pidana ringan berdasar keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Kotabaru, dan efektivitas pelaksanaan penghentian penuntutan tindak pidana ringan berdasar keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Kotabaru. Metode pendekatan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yaitu suatu pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan yang mengikat, sehingga diharapkan dari pendekatan ini dapat diketahui bagaimana hukum yang secara empiris merupakan gejala masyarakat itu dapat dipelajari sebagai suatu variabel penyebab yang menimbulkan akibat-akibat pada masyarakat, dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa pelaksanaan penghentian penuntutan tindak pidana ringan berdasar keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri Kotabaru berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah diterapkan, di mana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya pemulihan kembali (restorative) dalam kasus penganiayaan. Mekanisme penghentian penuntutan dengan cara perdamaian kedua belah pihak dapat dilihat pada mekanisme perdamaian antara korban dan tersangka yang melibatkan keluarga korban, keluarga pelaku, Kepala Desa Sengayam, pendeta, penyidik dan tokoh masyarakat, yang dimulai dari upaya kesepakatan antara kedua belah pihak tanpa adanya tekanan, paksaan, dan intimidasi, yang selanjutnya dilanjutkan dengan upaya pencatatan kesepakatan tersebut oleh pihak kejaksaan sampai dihentikannya penuntutan berdasarkan perdamaian antara pelaku dan korban tersebut tanpa disertai tuntutan pemenuhan kewajiban. Efektivitas penerapan restorative justice terhadap perkara tindak pidana ringan yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kotabaru sejauh ini dapat dihitung efektif. Hal ini bisa diputuskan setelah dilakukan penilaian indikator efektivitas menurut teori efektivitas hukum Soerjono Soekanto yang membagi menjadi 5 (lima) indikator efektivitas hukum, yaitu; hukum, penegak hukum, Sarana dan Prasarana yang mendukung, masyarakat dan kebiasaan di dalam masyarakat. Kata kunci: efektivitas, tindak pidana ringan, restorative justice

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Oct 2024 03:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35573

Actions (login required)

View Item View Item