AJI, MAS TOHA WIKU (2024) PRAKTIK PEMAAFAN HAKIM (RECHTERLIJK PARDON) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300144_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302300144_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (35kB) |
Abstract
Praktik pemidanaan yang selalu mengedepankan penggunaan pidana penjara telah menjadi permasalahan kompleks di negeri ini. Perubahan paradigma dari yang semula pidana sebagai ruang pembalasan telah bergeser menjadi pidana sebagai ruang rehabilitatif bagi pelaku. Kritik tajam dari dunia akademis dan masyarakat telah lama bermunculan terutama terhadap pelaku pidana yang dianggap hanya melakukan kejahatan ringan, sehingga menurut masyarakat pelaku perbuatan tersebut tidak patut untuk di jatuhi pidana penjara. Di dalam praktik hukum pidana di beberapa negara barat telah dikenal istilah pemaafan hakim (rechterlijk pardon), dimana hakim menyatakan pelaku bersalah melakukan tindak pidana namun hakim tidak menjatuhkan pidana kepada pelaku. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Yuridis sosiologis yaitu dengan menemukan kenyataan hukum yang dialami di lapangan atau suatu pendekatan yang berpangkal pada permasalahan mengenai hal yang bersifat yuridis serta kenyataan yang ada. Pisau analisis dalam penulisan ini menggunakan teori kepastian hukum dan teori efektivitas hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan praktik pemaafan hakim di Indonesia telah dilakukan oleh hakim-hakim di Indonesia yang dituangkan di dalam pertimbangan putusannya yang menguraikan bahwasanya apabila pelaku dijatuhi pidana maka hal tersebut tidak akan memberikan keadilan dan kemanfaatan terhadap pelaku. Namun dalam amar putusannya Hakim menjatuhkan pidana bersyarat (percobaan). Hal tersebut dikarenakan KUHAP hanya mengatur 3 (tiga) jenis putusan, yakni putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum dan putusan pemidanaan. Maka pembaharuan kitab undang-undang hukum pidana yang telah mengakomodir praktik pemaafan hakim tidaklah dapat berlaku efektif jika kitab undang-undang hukum acara pidana tidak dilakukan pembaharuan. Kata Kunci: Tindak Pidana; Keadilan Restoratif; Pemaafan Hakim.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Oct 2024 03:08 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35572 |
Actions (login required)
View Item |