ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN PENGADUAN PERKARA PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN

SIMATUPANG, AHMAD SYAHMUDDIN RAHMATUL ULA (2024) ANALISIS YURIDIS PENCABUTAN PENGADUAN PERKARA PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300015_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (339kB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302300015_fullpdf.pdf

Download (4MB)

Abstract

Nilai keadilan yang terkandung di dalam Pancasila dapat menjadi landasan dasar bagi terbentuknya hukum yang berkemanusiaan yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. restorative justice menemukan dasar pijakannya dalam falsafah sila ke- 4 Pancasila. Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama. Allah S.W.T dalam Q.S. AlHujurat/49: 10, berfirman yang antara lain harus mendamaikan perselisihan antara kedua saudaramu. Pencabutan pengaduan perkara pidana pada tingkat penyidikan diatur dalam KUHP 1946 dan 2023 serta PERPOL Nomor 08 Tahun 2021. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis aturan yuridis pencabutan laporan/pengaduan perkara pidana pada tingkat penyidkan serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan pencabutan laporan/pengaduan perkara pidana pada tingkat penyidkan dan soluinya dengan menggunakan Metode Pendekatan Yuridis Sosiologis dan jenis penelitian deskriptip analatis. Sumber data penelitian ini diperoleh dari wawancara dan studi pustaka serta studi dokumen dengan Metode pengumpulan data berupa wawancara,obervasi dan studi pustaka dan dialisis dengan cara analisis kualitatif. Analisis yuridis pencabutan pengaduan perkara pidana pada tingkat penyidikan disimpulkan bahwa orang yang berhak mencabut pengaduan menurut KUHP 1946 dan KUHP 2023 adalah orang yang mengajukan pengaduan dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diajukan .serta pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu.Beberapa pasal dalam KUHP 1946 dan KUHP 2023 serta PERPOL Nomor 8 Tahun 2021 mengatur tentang tindak pidana yang dapat dicabut pengaduannya pada tingkat penyidikan. Pencabutan pengaduan perkara pidana paralel dengan nilai yang terkandung di dalam sila kemanusiaan yang adil dan beradab yang selalu dijiwai oleh sila-sila yang lain dari Pancasila. Pencabutan pengaduan perkara pidana sejalan pula dengan Hukum Islam dan Teori Kemanfaatan serta Teori Hukum Progresif. Kesepakatan perdamaian baru tercapai di mana berkas penyidikan telah dilimpahkan ke kejaksaan menjadi hambatan pencabutan pengaduan perkara pidana pada tingkat penyidikan. Solusi permasalahan ini, maka penyidik melampirkan surat perdamaian dari tersangka dan korban kepada Jaksa Penuntut Umum.Hambatan lain, salah satu pihak tidak sempurna melaksanakan isi perjanjian,maka penyidik harus menemukan penyelesaian masalah pelaksanaan kesepakatan perdamaian. Penelitian tesis ini menyarankan bahwa ketentuan tentang waktu pencabutan pengaduan perkara pidana harus diubah, daluarsa waktunya setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Penelitian ini menyarankan juga dibuat peraturan bahwa untuk seluruh tindak pidana yang korbannya perseorangan dapat dicabut laporan/pengaduannya. Kata Kunci : Analisis Yuridis, Pencabutan Pengaduan,Penyidikan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Oct 2024 02:29
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35567

Actions (login required)

View Item View Item