KEWENANGAN JAKSA DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK SECARA RESTORATIVE JUSTICE BERBASIS NILAI KEADILAN

KURNIAWAN, HAFIZ (2024) KEWENANGAN JAKSA DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK SECARA RESTORATIVE JUSTICE BERBASIS NILAI KEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200354_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200354_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (40kB)

Abstract

Munculnya Undang-undang mengenai SPPA menghadirkan formula formula baru dalam sistem peradilan anak, salah satunya terkait dengan penanganan terhadap anak. Formula dalam penanganan ini mengedepankan prinsip “win-win solution” atau disebut diversi. Pasal 1 ayat (7) UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak menyebutkan bahwa Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Formula diversi ini akibatnya menggeser perspektif para penegak hukum kita yang semula bersifat positivis dan kaku menjadi progresif dan kompromi, hal tersebut dapat dilihat dengan adanya upaya kerjasama antara lembaga penegak hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk kewenangan Jaksa dalam penyelesaian perkara anak secara Restorative Justice berbasis nilai keadilan, untuk mengetahui dan menganalisis kendala dan solusi Jaksa dalam penyelesaian perkara anak secara Restorative Justice, dan mengetahui dan menganalisis penyelesaian perkara anak secara restorative justice di masa yang akan datang. Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum empiris. Penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan asas dan prinsip hukum dalam meninjau, melihat, dan menganalisa masalahmasalah, dalam penelitian, selain itu meninjau pelaksanaan hukum dalam praktik Dalam melaksanakan penuntutannya, jaksa bertindak atas nama dan atas nama negara serta bertanggung jawab menurut sistem hierarki. Dalam melaksanakan persidangan, jaksa harus mempunyai alat bukti yang akurat demi keadilan dan kebenaran berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai pelaksana peranannya dalam menjalankan peran dan wewenangnya, Jaksa bertindak sesuai dengan hukum dan memperhatikan norma-norma agama dan moral, serta mempunyai kewajiban untuk memahami nilai-nilai kemanusiaan, hukum dan keadilan yang ada dalam masyarakat. Substansi hukum menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. Bertolak dari sistemhukum ini juga terlihat hambatan dari segi norma. Jangka waktu yang diberikan Undang-Undang dalam menyelesaikan perkara anak tidak mengekelompokan kapan batas waktu meneliti berkas dari penyidik, kapan batas waktu melakukan diversi, dan kapan menunggu hasil penelitian masyarakat dari badan permasyarakatan. Budaya hukum menyangkut budaya hukum, Bertolak dari sistem hukum ini juga terlihat adanya hambatan terkait dengan sikap masyarakat yang lebih mengedepankan “ego” dari pada kemanfaatan. Penyelesaian kejahatan anak tidak dapat disamakan dengan perkara kejahatan yang dlakukan oleh orang dewasa. Faktor-faktor penyebab terjadi kejahatan anak juga perlu dilihat sebagai rangkain mengapa anak melakukan kejahatan. perlu adanya sebuah model baru kedepannya yang menjadi mesin berjalannya penanganan anak diluar persidangan. Kata Kunci: Anak; Diversi; Restorative Justice.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Oct 2024 02:27
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35565

Actions (login required)

View Item View Item