PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTUTISI DI POLRESTA BARELANG

HAK, ZIA UL (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTUTISI DI POLRESTA BARELANG. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200345_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200345_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (202kB)

Abstract

Di wilayah hukum Polresta Barelang masih marak kasus prostusi mengingat letak geografisnya yang strategis karena berbatasan dengan negara tetangga seperti Singaura, Malaysia dan Vietnam serta merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia. Polri sebagai lembaga di tingkat pertama dalam penegakan hukum tindak pidana termasuk prostitusi memiliki tantangan yang besar dalam upaya penegakan hukumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi di Polres Balerang beserta hambatan dan solusinya, serta mengetahui dan menganalisis pengaturan penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan datanya studi lapangan dan studi kepustakaan, dan metode analisis data adalah analisis kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori penegakan hukum, dan teori kemanfaatan dan teori keadilan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi di Polres Balerang dilakukan melalui upaya preemtif melalui sosialisasi, prefentif melalui razia dan represif dengan penyelidikan dan penyidikan. Pada penegakan hukum tindak pidana prostitusi mengacu pada Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP sehingga penyidikan hanya ditujukan kepada mucikari saja sebagai pelaku tindak pidana. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi di Polres Balerang adalah pengaturan tindak pidana prostitusi dalam KUHP hanya untuk mucikari, perubahan modus prostitusi yaitu mucikari bersikap seolah tidak menarik keuntungan dari prostitusi, dan kurangnya kesadaran masyarakat. Solusi untuk mengatasinya adalah dengan pembaharuan hukum pidana, melakukan penyelidikan secara mendalam seperti undercover, dan melakukan sosialisai melalui babinkamtibmas di wilayah kerja masing-masing. Pengaturan penegakan hukum terhadap tindak pidana prostitusi di masa yang akan datang diatur dalam Pasal 420 dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang hanya menjerat mucikari saja, padahal dalam prostitusi juga melibatkan PSK dan pengguna jasa (konsumen). Untuk itu perlu adanya pembaharuan hukum pidana dengan dengan mengkriminalisasi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana prostitusi yaitu PSK dan pengguna jasa prostitusi, sehingga aparat penegak hukum khususnya Polri dapat melakukan penyidikan terhadap semua pihak yang terlibat dalam praktik prostitusi tersebut. Kata kunci : penegakan hukum, tindak pidana, prostitusi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Oct 2024 01:25
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35559

Actions (login required)

View Item View Item