SATOTO, WIDI (2024) POLITIK HUKUM PIDANA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200337_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200337_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (46kB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan pada daerah untuk memuat jenis pidana di luar ketentuan tersebut. Ketentuan ini dengan sendirinya memberi kewenangan pada pemerintah daerah untuk menetapkan ancaman pidana atau denda maksimal. Bahkan memberikan ancaman pidana lain selain pidana penjara dan denda. Hal tersebut harus dikaji lebih lanjut terkait dengan alternatif pidana selain pidana denda atau penjara dalam pelanggaran terhadap peraturan daerah serta konsekuensi yuridis yang mengikutinya. Hal ini terkait dengan makin beragamnya pelanggaran yang terjadi daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji, dan menganalisis (1) interpretasi politik hukum pidana secara harfiah, (2) politik hukum pidana dalam peraturan daerah sesuai dengan kodifikasi hukum pidana, dan (3) aspek pidana yang ideal untuk diterapkan pada peraturan daerah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Politik hukum pidana pada dasarnya merupakan aktivitas yang menyangkut proses menentukan tujuan dan cara melaksanakan tujuan tersebut. Terkait proses pengambilan keputusan atau pemilihan melalui seleksi diantara berbagai alternatif yang ada mengenai apa yang menjadi tujuan sistem hukum pidana mendatang. (2) Alasan kriminalisasi Peraturan Daerah yang merupakan delegasi undang-undang karena adanya perubahan undang-undang. Sanksi pidana dalam Peraturan Daerah masih menekankan pada sanksi pidana pembalasan (teori retributif), yang memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan bertujuan memberikan penderitaan kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. (3) Peraturan Daerah yang ideal materi muatannya baik perumusan tindak pidana maupun sanksinya merupakan penjabaran peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, memuat kondisi daerah yang bersangkutan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan di atasnya. Kata Kunci: Politik Hukum, Pidana, Pemerintahan Daerah.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 22 Oct 2024 01:21 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35554 |
Actions (login required)
View Item |