KEWENANGAN INTELIJEN KEJAKSAAN SECARA YURIDIS DALAM PENANGKAPAN BURON TINDAK PIDANA

Setiawan, Wendra (2024) KEWENANGAN INTELIJEN KEJAKSAAN SECARA YURIDIS DALAM PENANGKAPAN BURON TINDAK PIDANA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200336_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200336_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (199kB)

Abstract

Bidang intelijen Kejaksaan setidaknya telah melakukan beragam kegiatan sepanjang 2023. Salah satunya pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari sampai 18 Desember 2023. Dalam periode itu kejaksaan berhasil menangkap 138 orang buronan yang terdiri dari buron perkara tindak pidana korupsi 79 orang, dan non perkara tindak pidana korupsi 59 orang. Dalam penelitian ini mempunyai tujuan penelitian adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisis (1) eksistensi intelijen pada lembaga Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia, (2) politik hukum kewenangan Intelijen Kejaksaan dalam menangkap buron tindak pidana, (3) formulasi hukum penguatan intelijen Kejaksaan dalam menangkap buron tindak pidana secara yuridis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: (1) Intelijen Kejaksaan secara umum mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen yustisial di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya dan pertahanan keamanan untuk mendukung kebijaksanaan penegakan hukum dan keadilan baik preventif maupun represif, melaksanakan dan atau turut serta menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum serta pengamanan pembangunan nasional dan hasilnya di daerah hukum Kejaksaan Negeri yang bersangkutan. (2) Kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi Jaksa Agung Muda Intelijen diatur pada Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal 146 berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor: PER006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Pasal 145, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. (3) KUHAP dan seluruh turunannya harus di revisi dan mengacu kepada kebutuhan penegakan hukum hari ini, karena kita sadari standar operasional procedural (SOP) yang berkaitan dengan penanganan buron (DPO) tindak pidana belum maksimal. Peraturan yang berlaku hari ini tetap harus dioptimalisasikan dengan dukungan beberapa putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (yurisprudensi) Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kata Kunci: Kewenangan, Intelijen Kejaksaan, Penangkapan Buron.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Oct 2024 01:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35553

Actions (login required)

View Item View Item