KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor 38/Pid.B/2022/PN.Pbg)

WAKHIDIN, WAKHIDIN (2024) KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (Studi Putusan Nomor 38/Pid.B/2022/PN.Pbg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200334_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200334_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (47kB)

Abstract

Tindak pidana pencurian itu sangat meresahkan masyarakat, dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat seperti kehilangan harta bendanya. Pelaku tindak pidana pencurian dapat dikenakan pidana pemberatan apabila sering mengulang perbuatannya. Oleh karena itu, maka pelaku harus diberikan sanksi pidana yang tegas. Pencurian dengan pemberatan yaitu pencurian pokok sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 362 KUHP ditambah dengan unsur-unsur lain yang memberatkan sebagaimana yang telah dijabarkan dalam Pasal 363 ayat (1) KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dan untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini metode pendekatan normatif. Jenis data yang dipakai dalam penelitian ini ialah data sekunder, yang bersumber dari : bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Penerapan pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan, diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Dalam persidangan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 bulan dan membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000. Sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa lebih ringan, dibandingkan ancaman pidana Pasal 363 KUHP maksimal dengan pidana penjara 7 tahun hal ini sesuai dengan penerapan teori pemidanaan yang didalamya terdapat teori gabungan. Pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yaitu dengan melihat pertimbangan yuridis perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi semua unsur dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHP, yakni melakukan pencurian: 1 buah carger handphone bertuliskan VOOC warna putih, 1 buah handphone android merk Samsung Galaxy S8 warna silver dengan nomor imei 35772108235124 dan nomor sim card terpasang 085770298278, 2 buah cincin emas kuning, 1 buah gelang emas kuning, 8 lembar kuitansi perhiasan emas dari toko mas Sambas Bobotsari, 1 buah gelang aksesoris berbahan keramik warna hitam, 1 buah gelang aksesoris warna silver, 1 buah cincin aksesoris berbahan keramik warna hitam berhiaskan mata, 1 buah tas gendong warna merah tua, 3 buah dompet.Hakim telah mempertimbangkan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, kemudian dalam persidangan majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, berupa sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHP jo Pasal 197 ayat 1 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP jo Undang-undang No.48 Tahun 2009. Kata kunci: Tindak Pidana, Pencurian , Pemberatan

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 22 Oct 2024 01:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35552

Actions (login required)

View Item View Item