Sujadi, Sujadi (2024) IMPLIKASI KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE KEJAKSAAN TERHADAP OVER CAPACITY LEMBAGA PEMASYARAKATAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200321_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200321_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (32kB) |
Abstract
Perkara pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dalam hal terpenuhi beberapa syarat. Pada prakteknya, perkara pidana yang seharusnya diselesaikan dengan restoratif masih diperiksa di pengadilan sedangkan perkara tersebut dapat dihentikan atau diselesaikan di tahap penyidikan di kepolisian atau di tahap penuntutan di Kejaksaan. Akibatnya, beban pengadilan bertambah serta menambah beban LAPAS yang menampung warga binaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) bentuk politik hukum Kejaksaan dalam menerapkan restorative justice, (2) pera relevansi kebijakan restorative justice Kejaksaan terhadap problematika overcapacity Lapas, (3) optimalisasi peran Kejaksaan dalam ikut serta mengatasi problematika overcapacity Lapas. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) peraturan lembaga kejaksaan yakni Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung selaku Kepala Penuntutan tertinggi di Republik Indonesia. (2) Perja Restorative Justice menjadi pedoman Kejaksaan dalam menghentikan penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa kondisi sehingga tidak layak dilimpahkan ke pengadilan sehingga lebih mengurangi beban pengadilan untuk menyidangkan perkara yang sebenarnya dapat diselesaikan lewat mediasi penal antara para pihak dan kelebihan kapasitas LAPAS. (3) Problematika Kejaksaan tetap terjadi apabila konsepsi yang kuat atas kepastian hukum pada politik hukum restorative justice Kejaksaan. Produk hukum restorative justice oleh Kejaksaan hanya sebatas sebuah peraturan Jaksa yang secara hirarki perlu adanya legitimasi hukum dengan meningkatkan hirarki yang lebih tinggi sebagai sebuah urgensitas atas kondisi Lembaga Pemasyarakatan guna memuluskan proses yang akan diambil Kejaksaan untuk menghentikan penuntutan maupun mengesampingkan perkara atas dasar untuk mencapai restorative justice. Kata Kunci: Restorative Justice, Kejaksaan, Lembaga Pemasyarakatan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 21 Oct 2024 08:22 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35545 |
Actions (login required)
View Item |