PENGAWASAN INTERNAL KEJAKSAAN DALAM MENJAGA INTEGRITAS INDEPENDENSI KEJAKSAAN

Maulana, Sofyan Agung (2024) PENGAWASAN INTERNAL KEJAKSAAN DALAM MENJAGA INTEGRITAS INDEPENDENSI KEJAKSAAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200313_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200313_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (126kB)

Abstract

Dalam proses terciptanya Kejaksaan yang memiliki integritas dan moral berdasarkan nilai dan kemanusiaan itulah maka perlu adanya pengawasan di lingkungan Kejaksaan untuk menjamin tugas dan wewenang Jaksa. Pada awalnya pengawasan pada tubuh kejaksaan hanya dilakukan secara internal, pengawasan internal kejaksaan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS). Dengan adanya pengawasan internal diharapkan dapat mewujudkan kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan dan harapan lainnya yang di citacitakan masyarakat Indonesia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, dan menganalisa (1) bentuk kode etik Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum, (2) implementasi sistem pengawasan terhadap Kejaksaan, dan (3) model pengawasan yang efektif dalam sistem pengawasan terhadap Kejaksaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Saat sidang penyelidikan dilaksanakan, Majelis Kode Perilaku bisa meminta penjelasan atau mendengar dari pihak lain bilamana dianggap butuh yang mana ketentuan tersebut tertuang di dalam Pasal 22. Kemudian, dalam peraturan Jaksa Agung yang terbaru juga dijelaskan bahwa jaksa apabila setelah diperiksa terbukti melakukan suatu perilaku menyimpang atau tidak sesuai maka ia akan dijatuhi Tindakan administrative yang mana hal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 24 Ayat 1 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per–014/A/Ja/11/2012 Mengenai Kode Perilaku Jaksa. (2) Mekanisme kontrol atau pengawasan terhadap Lembaga Kejaksaan secara internal yaitu Jaksa Agung Muda Pengawasan, Majelis Kehormatan Jaksa, Kode Etik dan Eksaminasi Perkara. Sedangkan pengawasan secara eksternal yaitu Komisi Kejaksaan RI dan masyarakat. Di sisi yang lain, kontrol atau pengawasan terhadap Kejaksaan secara horizontal dilakukan oleh sub-sub sistem lain dalam Sistem Peradilan Pidana dan secara vertikal oleh atasan dengan bentuk pengawasan melekat dan pengawasan fungsional. (3) Penguatan rekomendasi Komisi Kejaksaan dapat mencontoh penguatan yang dilakukan Ombudsman RI, dimana rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman RI sifatnya mengikat. Kata Kunci: Pengawasan, Internal, Kejaksaan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 08:20
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35542

Actions (login required)

View Item View Item