RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL ( Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus Anak/2022/PN. Pwt)

MAESAROH, SITI (2024) RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL ( Studi Putusan Nomor 17/Pid.Sus Anak/2022/PN. Pwt). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200310_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200310_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (40kB)

Abstract

Kekerasan seksual merupakan sebuah perbuatan atau ancaman yang berhubungan dengan keintiman atau hubungan seksual dengan cara memaksa oleh pelaku terhadap korbannya, yang menyebabkan penderitaan secara fisik, materi, mental maupun psikis bagi korban. Pelaku kekerasan seksual selain orang dewasa juga bisa anak di bawah umur. Usaha yang dilakukan oleh pemerintah untuk memberikan perhatian ekstra bagi anak yang bermasalah yaitu membentuk dan memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) sebagai aturan formal untuk melindungi hak-hak anak. Pertanggungjawaban anak sebagai pelaku tindak pidana merupakan suatu pertanggungjawaban terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh anak. Namun dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak membedakan anak dalam dua katagori anak yang dapat melakukan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pidana dan anak yang tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang dilakukannya. Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif, sumber data primer dan sekunder serta menggunakan analisis kualitatif. Penulisan ini dianalisis Permasalahan dianalisis dengan teori interpretasi hukum dan teori pertanggungjawaban pidana. Hasil penelitian bahwa pertanggungjawaban anak sebagai pelaku kekerasan terdapat Pembedaan ancaman pidana bagi anak ditentukan oleh KUHP (kitab undang- undang hukum pidana), yang penjatuhan pidananya ditentukan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana terhadap orang dewasa. Menjatuhkan pidana kepada Pelaku Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun di LPKA Kutoarjo dan Pelatihan Kerja selama 6 (enam) bulan di Wisata Buken Banjarsari Kulon Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Hakim menilai bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata pembalasan terhadap perbuatannya, tetapi juga bertujuan mempertahankan ketertiban dan rasa adil dalam masyarakat serta mendidik agar perbuatan yang salah tersebut tidak terulang lagi baik oleh Pelaku Anak maupun orang lain, dengan demi kian Majelis berpendapat pidana yang dijatuhkan dalam putusan ini sudah sesu ai sehingga dipandang tepat dan adil. Terkait kebijakan hukum terhadap anak sebagai pelaku kekerasan seksual di masa depan adalah perlunya adanya perubahan aturan mengenai diversi, bahwa di masa mendatang diversi wajib dilakukan tanpa memperhatikan hukuman pidananya dan sepanjang hal tersebut bukan tindak pidana pengulangan, serta terkait restitusi ke depannya wajib di laksanakan dan kewajiban bagi pelaku kejahatan untuk menanggung restitusi dari pada hukuman denda lebih baik penegak hukum alihkan untuk restitusi sebagai hak korban. KATA KUNCI : Tindak Pidana, Kekerasan Seksual, Anak

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 04:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35540

Actions (login required)

View Item View Item