LEGITIMASI WEWENANG KEJAKSAAN MENGUNGKAP KORUPSI DENGAN DAMPAK KERUGIAN NEGARA (Studi Penelitian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan)

Safaat, Septian (2024) LEGITIMASI WEWENANG KEJAKSAAN MENGUNGKAP KORUPSI DENGAN DAMPAK KERUGIAN NEGARA (Studi Penelitian di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200307_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200307_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (36kB)

Abstract

Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa. Institusi Kejaksaan harus dapat bekerja secara optimal dalam menegakkan supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, serta dapat menjadi tulang punggung reformasi. Dalam penanganan tindak pidana korupsi Jaksa dapat berperan sebagai penyidik dan juga sebagai penuntut umum, maka peranannya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara penal sangat dominan, secara penal artinya pemberantasan tindak pidana dengan menggunakan sarana hukum pidana dalam penanganannya. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) konstruksi hukum kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi, (2) mekanisme penanganan korupsi yang berdampak kerugian negara oleh kewenangan Kejaksaan, (3) problematika yang dihadapi Kejaksaan dalam penanganan korupsi yang berdampak kerugian negara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Jaksa selaku aparat penegak hukum juga diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan pada tindak pidana tertentu salah satunya adalah tindak pidana korupsi. Pada penanganan tindak pidana korupsi sebagaimana diperintahkan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, jika dianggap terdapat tindak pidana korupsi yang sulit dibuktikan, maka jaksa dapat terlibat dalam penyidikan. (2) Kegiatan penindakan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan secara berturut-turut antara lain pertama, Kegiatan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan, dilaksanakan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Kedua, kegiatan penyidikan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dan dilakukan berdasarkan atas hasil kegiatan penyelidikan oleh intern Kejaksaan. (3) Pada manajemen waktu problematika yang terlihat adalah adanya proses mulai dari mengajukan permohon bantuan perhitungan kerugian keuangan Negara kepada BPK atau BPKP, jawaban atas permohon bantuan tersebut, pemaparan perkara/gelar perkara, hingga diterbitkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan Negara dari perkara tindak pidana korupsi tersebut, hal ini memerlukan waktu yang sangat lama hingga lebih dari dua bulan, sehingga dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi tersebut terkesan berlarut-larut. Kata Kunci: Legitimasi, Wewenang Kejaksaan, Korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 04:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35538

Actions (login required)

View Item View Item