IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (Studi kasus Putusan No. 1267 K/Pid.Sus/2023)

ANGGRAENI, SANTHY WIDYA (2024) IMPLEMENTASI PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENGEDARAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (Studi kasus Putusan No. 1267 K/Pid.Sus/2023). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200301_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200301_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (403kB)

Abstract

Penyembuhan penyakit fisik dan mental tidak terlepas dari pengobatan yang optimal dan benar. Namun apabila obat yang diedarkan oleh, pihak yang ditunjuk oleh undang-undang yang berhak mengedarkan obat tersebut, yang menyalurkan obat tersebut dengan melakukan pelanggaran, tentunya obat tersebut tidak dapat digunakan dalam proses medis. Karena sangat mungkin obat tidak memenuhi standar formula obat, tanggal kadaluarsa dan aturan pakai. Berikut merupakan salah satu contoh kasus yang terjadi pada Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, bahwa Terdakwa Dewi Ratih Suryana binti Anang Suryana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam dakwaan komulatif Penuntut Umum. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan Teori Kepastian Hukum dan Teori Kemanfaatan Hukum. Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan mencerminkan asas Kepastian Hukum, dibuktikan dari dijatuhkannya putusan dengan terpenuhinya semua unsur dari Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat (1) Undangundang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, serta semua unsur dari Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 198 juncto Pasal 108 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Baik secara teori maupun fakta, sanksi pidana yang dijatuhkan majelis hakim Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian” sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum, Terdakwa dijatuhkan sanksi pidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, selajutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kata Kunci : Tindak Pidana, Farmasi, Tanpa Izin.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 03:22
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35534

Actions (login required)

View Item View Item