UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT

MANUSIWA, ROBBY TOPAN (2024) UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERJUDIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAN RIAU DALAM RANGKA MENCIPTAKAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200294_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200294_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (209kB)

Abstract

Tindak pidana perjudian ada di setiap wilayah di Indonesia mengingat latar belakang budaya dan tradisi, serta perubahan yang dinamis pada masyarakat, tak terkecuali di wilayah hukum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri). Akibatnya, angka kriminalitas meningkat sehinga mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penanggulangan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat, hambatan yang dihadapi, serta menganalisis pengaturan tindak pidana perjudian dan penanggulangannya di masa yang akan datang. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data adalah studi lapangan dan studi kepustakaan, sedangkan metode analisis data adalah analisis kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori penanggulangan kejahatan, teori penegakan hukum, dan teori kemaslahatan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya penanggulangan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau dilakukan melalui upaya non penal (preventif) dan upaya penal (represif). Hambatan yang dihadapi Polda Kepulauan Riau dalam upaya penanggulangan tindak pidana perjudian adalah kurangnya pemahaman petugas dalam penerapan pasal perjudian, adanya perjudian terselubung berkedok arena permainan/gelanggang permainan, serta kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Pengaturan tindak pidana perjudian dan penanggulangannya di masa yang akan datang diatur dalam Pasal 426 dan Pasal 427 KUHP Baru. Untuk ke depannya seharusnya kata “tanpa izin” dalam rumusan pasal dihapuskan untuk memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat dan juga aparat penegak hukum dalam penanggulangan tindak pidana perjudian tanpa pandang bulu. Sedangkan penanggulangannya ke depanya lebih banyak diutamakan upaya preventif dengan melibatkan pihak kepolisian, tokoh agama, dan masyarakat, sedangkan upaya represif merupakan upaya akhir dari penanggulangan tindak pidana perjudian. Kata kunci : penanggulangan, tindak pidana, perjudian.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 01:46
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35528

Actions (login required)

View Item View Item