PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) MELALUI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI OVERCAPACITY PENGHUNI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS)

MANULLANG, RICARDO (2024) PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) MELALUI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA MENANGGULANGI OVERCAPACITY PENGHUNI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200287_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (235kB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200287_fullpdf.pdf

Download (1MB)

Abstract

Penelitian tesis ini mengkaji tentang penanganan kasus tindak pidana ringan (tipiring) melalui restorative justice sebagai upaya menanggulangi overcapacity penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas). Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis upaya penanggulangan overcapacity penghuni LAPAS melalui restorative justice dalam penanganan tindak pidana ringan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai landasan yuridis dalam penanganan kasus tindak pidana ringan melalui pendekatan restorative justice di Indonesia dalam rangka mengurangi overcapacity penghuni LAPAS Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal atau peneitian hukum normatif. dengan pendekatan yuridis. Jenis dan sumber bahan hukum terdiri atas data primer, data sekunder dan data tersier. Teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Teknik analisis pengolahan data dilakukan dengan metode kualitatif menggunakan logika deduksi. Hasil penelitian ini adalah pertama: Restorative Justice dapat diterapkan dalam penyelesaian tindak pidana ringan, hal ini berdasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor: 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Kedua: Eksistensi restorative justice di Indonesia kurun waktu berkembang dengan baik, ini terlihat pada penekanan penguatan terhadap restorative justice disisi kebijakan hukum pidana di Indonesia. Terlebih masingmasing penegak hukum mengeluarkan regulasi terkait dengan orientasi penyelesaian perkara khususnya tindak pidana ringan di masing-masing instansi penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung. Cara menanggulangi kelebihan daya tampung di lembaga pemasyarakatan ini salah satunya dapat ditempuh dengan pendekatan Restorative Justice, yaitu pergeseran pemidanaan dalam sistem peradilan pidana yang lebih mengutamakan keadilan bagi korban dan pelaku tindak pidana selain bisa juga dengan alternatif hukuman seperti kerja sosial dan lainnya. Kata Kunci: Restorative Justice, tindak pidana, LAPAS

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 21 Oct 2024 01:44
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35525

Actions (login required)

View Item View Item