PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PADA BANK PEMERINTAH (Studi Putusan Nomor: 02/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Gto)

PUJONO, PRIYO (2024) PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PADA BANK PEMERINTAH (Studi Putusan Nomor: 02/Pid.Sus-Tpk/2021/PN Gto). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200281_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200281_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (46kB)

Abstract

Tindak pidana korupsi telah merambah dalam bidang perbankan, seperti dalam pemberian fasilitas kredit pada bank pemerintah. Ketidakpatuhan pada prinsip dan asas-asas perkreditan serta peraturan perundang-undangan dibidang perbankan dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam pemberian kredit, dapat menimbulkan kerugian bagi negara dan merusak perekonomian, sehingga terhadap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan pada latar belakang di atas, penulis merumuskan beberapa permasalahan, yaitu: pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit pada bank pemerintah, dan akibat hukum dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teori pertanggungjawaban pidana dan teori keadilan menurut Islam. Hasil penelitian ini adalah: (1) pertanggungjawaban pelaku tindak pidana korupsi dalam pemberian fasi-litas kredit pada bank pemerintah, secara umum didasarkan pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mensyaratkan akibat yang ditimbul-kan dari perbuatan korupsi, yaitu dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Pada kasus yang dianalisis dalam penelitian ini, yakni berdasarkan Putusan Nomor: 02/Pid.Sus-TPK/2021/PN Gto, sebagai akibat dari perbuatan pelaku yang dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, dengan cara memberikan kredit kepada nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan kredit, hingga menimbulkan kredit macet yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan pelaku telah memenuhi unsur Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; (2) akibat hukum dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas kredit di bank pemerintah dalam kasus yang dianalisis dalam penelitian ini, berdasarkan Putusan Nomor: 02/Pid.SusTPK/2021/PN Gto, yakni dijatuhkannya sanksi karena dilakukannya tindakan yang melawan hukum, berupa pidana penjara, pidana denda dan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti. Kata Kunci: Kredit, Korupsi, Pelaku, Pemerintah, Pertanggungjawaban, Tindak Pidana

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 17 Oct 2024 03:57
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35497

Actions (login required)

View Item View Item