SURYANTO, NONO (2024) IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (Studi Putusan Nomor 141/Pid.B/2022/PN. Kndl). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200272_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200272_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (105kB) |
Abstract
Penganiayaan adalah kejahatan kekerasan yang dilakukan pada tubuh manusia dalam berbagai bentuk perbuatannya sehingga mengakibatkan luka atau menimbulkan rasa sakit tubuh seseorang bahkan hingga menimbulkan kematian. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pengertian secara umum bahwa penganiayaan merupakan tindak pidana terhadap tubuh manusia. Sedangkan sudut pandang bahasa bahwa penganiayaan mendapat imbuhan pe- dan -an yang memiliki kata dasar aniaya, maka penganiayaan memberikan arti orang atau subyek yang melakukan perbuatan penganiayaan. Seorang yang melakukan dugaan perbuatan penganiayaan harus bisa dibuktikan dahulu niat sengaja untuk membuat seseorang itu dapat merasakan sakit atau luka pada tubuh seorang lainnya Metode pendekatan yang di gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif normatif, sumber data primer dan sekunder serta menggunakan analisis kualitatif. Penulisan ini dianalisis Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana dan teori kepastian hukum. Hasil penelitian Pertanggungjawaban pidana harus memiliki kemampuan untuk bertanggungjawab. Kemampuan bertanggungjawab harus dapat dibuktikan bahwa para pelaku tersebut mampu untuk bertanggungjawab yang dibuktikan melalui keadaan mental para pelaku tersebut. Selanjutnya Untuk dapat dipertanggungjawabkan suatu perbuatan maka para pelaku juga harus memenuhi unsur lain yaitu tidak adanya alasan pemaaf dan alasan pembenar. Perkara penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa pada putusan Nomor 141/Pid.B/2022/PN Kdl dengan terdakwa inisial SO dan AF, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan Terdakwa AF oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. Ketentuan menenai pertimbangan hakim diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP yang menentukan: Pertimbangan disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan-penentuan kesalahan terdakwa. Untuk menghukum seorang terdakwa, pertama-tama harus mempertimbangkan keadaan yang memperburuk dan meringankan terdakwa atau yang memperparah tindakan terdakwa yang menimbulkan kematian Selain itu perihal peringatan bagi terdakwa ialah terdakwa mengakui, menyesal, tidak mengulangi tindakannya, dan belum pernah dihukum. Mengacu pada pemaparan tersebut bisa ditarik suatu kesimpulan bahwasanya penjatuhan putusan yang di berikan kepada Terdakwa ialah berdasarkan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana Putusan Pengadilan Nomor Nomor 141/Pid.B/2022/PN Kdl para terdakwa SO dan AF di nyatakan terdakwa bersalah . KATA KUNCI: Penganiayaan, pertanggungjawaban pidana, tindak pidana
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 03:13 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35493 |
Actions (login required)
View Item |