EFEKTIVITAS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR

FIKRIA, NENG EVI (2024) EFEKTIVITAS HUKUM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE OLEH KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN TIMUR. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200267_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200267_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (28kB)

Abstract

Hukum pidana di Indonesia menganut Asas Legalitas. Keadaan tersebut telah menjadi paradigma pada masyarakat bahwa penyelesaian perkara pidana melalui jalur peradilan ialah opsi yang tepat dan paling dominan dilakukan dibandingkan dengan penyelesaian perkara melalui jalur diluar peradilan, sehingga secara faktual akan berdampak pada timbulnya penumpukkan perkara pada tingkat penyidikan, penuntutan maupun peradilan atau bisa dikatakan kelebihan jumlah kapasitas pada Lembaga Pemasyarakatan yang disebabkan oleh peningkatan jumlah terpidana setiap tahunnya. PERJA Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan atas dasar penyeleseian perkara yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan. Dalam peraturan ini ditekankan untuk dapat mengedepankan hati nurani dalam penyeleseian perkara. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penggelapan melalui pendekatan Restorative Justice dan untuk mengetahui dan menganalisis kendala yang dihadapi dalam penyelesaian penanganan tindak pidana penggelapan melalui pendekatan Restorative Justice dan solusinya. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan Yuridis Empiris dengan tipe penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis. Jenis dan sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data dengan cara studi pustaka dan studi lapangan yakni wawancara dengan Aparat Penegak Hukum terkait penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penggelapan melalui pendekatan Restorative Justice. Metode analisis data dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa adanya penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penggelapan melalui pendekatan Restorative Justice merupakan salah satu upaya Aparat Penegak Hukum dalam meminimalisir jumlah tahanan dalam Lembaga Pemasyarakatan agar tidak terjadi melebihi kapasitas jumlah dalam sel tahanan. Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari penyidik yang terdiri dari beberapa tahapan sebagaimana yang telah diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan. Hambatan dalam proses penghentian penuntutan tidak terlalu signifikan sehingga masih bisa teratasi dengan solusi. yang paling dominan yaitu singkatnya waktu dalam penanganan perkara dimana yang telah diatur dalam Perja Penghentian Penuntutan dan hambatan lainnya yaitu rendahnya pemahaman untuk saling memaafkan antar korban terhadap tersangka yang dapat menghambat dalam proses perdamaian. Kata Kunci : Jaksa, Penyelesaian Perkara Pidana, Restorative Justice.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 17 Oct 2024 03:09
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35489

Actions (login required)

View Item View Item