PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DI PENGADILAN SEMARANG (Studi Putusan No. 756/Pid.B/2022/PN Smg)

SABHARA, MUKHAMMAD SON (2024) PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA DI PENGADILAN SEMARANG (Studi Putusan No. 756/Pid.B/2022/PN Smg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200264_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200264_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (42kB)

Abstract

Tindak Pidana Pencurian merupakan kejahatan konvensional sudah ada sejak lama dan semakin berkembang. Pencurian justru telah menjadi sebuah fenomena kejahatan yang sampai saat ini masih menjadi tindakan atau perbuatan yang meresahkan masyarakat yang ancamannya sebagaimana diatur dalam pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tesis ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis: Pertama, bagaimana kontruksi Pertanggungjawaban Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Konsepsi Kepastian Hukum. Kedua, bagaimana Pelaksanaan Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama. Pertanggungjawaban pidana merupakan penilaian yang dilakukan setelah terpenuhinya seluruh unsur tindak pidana atau terbuktinya tindak pidana. Penilaian ini dilakukan secara objektif dan subjektif. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan teori pertanggungjawaban pidana, teori sistem hukum. Pertanggungjawaban pidana pada dasarnya terletak dari diri seorang pelaku yang dimana dalam ketentuannya setiap perbuatan harus dapat dipertanggungjawabkan kecuali ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undang yang kerugian terhadap orang lain. Pada putusan yang dikaji Nomor 756/Pid.B/2022/PN Smg terdakwa diancam pidana dalam melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian. Karena perbuatannya Terdakwa bertanggung jawab di hukum dengan pidana penjara masing-masing selama: 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan; kemudian Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). Konstruksi tindak pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama berada dalam Pasal 362 dan 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian yang juga sebagai sumber Hukum Utama dalam Hukum Positif Indonesia yaitu Peraturan Perundang-undangan (Hukum Tertulis). Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pencurian

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 17 Oct 2024 03:08
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35487

Actions (login required)

View Item View Item