UMAM, MUHAMMAD KHOTIBUL (2024) PERBANDINGAN TINDAK PIDANA HUBUNGAN SESAMA JENIS HOMOSEKSUAL MENURUT KUHP NASIONAL DI INDONESIA DAN HUKUM ISLAM. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200255_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200255_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (299kB) |
Abstract
Homoseksual atau penyuka sesama jenis sudah tidak asing lagi di masyarakat modern ini dan bahkan fenomena ini sekarang sudah tampak nyata dan kasat mata bermunculan di tempat-tempat umum. Sangat berbeda dengan tahun-tahun silam dimana para penyuka sesama jenis hanya berani tampil di tempat-tempat tertentu yang diperuntukkan khusus bagi kalangan mereka. Namun kehadiran kaum Homoseksual hingga saat ini masih menjadi kontroversi. Sebagian menganggap Homoseksual sebagai kelainan sedangkan ada yang menganggap sebagai trend atau gaya hidup. Homoseksual berasal dari kata homo yang berarti sama dan sexual yang berarti hubungan seksual atau berhubungan dengan kelamin. Hubungan seksual adalah orang yang konsisten tertarik secara seksual, romantik, dan afektif terhadap orang yang memiliki jenis kelamin yang sama dengan mereka. Perilaku homoseksual tidak terjadi begitu saja tanpa ada faktor yang ada mendahuluinya. Dapat diketahui bahwa terdapat ragam sebab terjadinya homoseksual. Umumnya orientasi seksual seseorang ditentukan dari kombinasi berbagai faktor, antara lain sebab lingkungan, budaya, emosional, hormonal, dan biologis. Kejahatan homoseksual diatur dalam KUHP, jika kita gali KUHP khususnya tentang kejahatan homoseksual yakni pada pasal 292 bahwa pengaturannya kurang lengkap atau dapat dikatakan kabur atau normannya kabur, alasannya adalah karena KUHP hanya menentukan kejahatan homoseksual yang dilakukan oleh orang yang cukup umur terhadap orang yang belum belum cukup umur, tentunya pengaturan ini belum sesuai dengan fakta yang terjadi dikalangan masyarakat. Pada pasal 292 KUHP hanya menentukan mengenai kejahatan homoseksual antara orang dewasa dengan orang yang belum dewasa, artinya pengaturan kejahatan homoseksual dalam pasal 292 KUHP tidak bisa memberikan kepastan hukum kepada masyarakat, seharusnya KUHP melindungi masyarakat secara keseluruhan tanpa melihat umur. Kata Kunci : Perbandingan Hukum, Homoseksual, KUHP, Hukum Islam
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 17 Oct 2024 02:00 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35482 |
Actions (login required)
View Item |