PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLSEK BULAKAMBA BREBES

Maulana, Moh Widan (2024) PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE DI POLSEK BULAKAMBA BREBES. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200249_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200249_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)

Abstract

Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik yang diidealkan sebagai negara hukum. Hukum mengatur kehidupan masyarakat agar harmonis dan tertib. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Hukum pidana melindungi kepentingan hukum dan diatur dalam KUHP. Penegakan hukum dilakukan oleh kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002, yang juga menerapkan keadilan restoratif untuk penyelesaian kasus-kasus pidana ringan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian tindak pidana pencurian melalui restorative justice diPolsek Bulakamba Brebes. untuk mengetahui dan menganalisis hambatanhambatan dalam penyelesaian tindakpidana encurian Melalui restorative justice di Polsek Bulakamba Brebes. untuk mengetahui dan menganalisis solusi dari hambatan-hambatan dalam penyelesaian tindak pidana pencurian melalui restorative justice di Polsek Bulakamba Brebes. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan spesifikasi penelitian defkritif analitis. Jenis data yang di gunakan dalam penelitian ini adalah datar primer yang diperoleh langsung dari sumber aslinya melalui wawancara yang kemudian dianalisis menggunakan teori Restorative Justice dan teori Hukum Progresif, data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini Penyelesaian tindak pidana pencurian melalui keadilan restoratif di Polsek Bulakamba Brebes diatur oleh Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Dalam kasus pencurian ringan, penegakan hukum harus mempertimbangkan nilai barang dan kriteria sesuai Pasal 364 KUHP. Faktor ekonomi dan lingkungan dapat mendorong tindak pidana. Restorative justice menekankan perdamaian antara korban dan pelaku dengan prinsip keadilan restoratif. Persyaratan materil dan formil harus dipenuhi, termasuk kesepakatan kedua belah pihak dan peran aktif penyidik sebagai fasilitator. Peningkatan implementasi restorative justice masih diperlukan, terutama melalui keterlibatan aktif penyidik dan pemahaman yang lebih baik tentang konsep ini. Hambatan dalam penyelesaian tindak pidana pencurian melalui restorative justice di Polsek Bulakamba Brebes meliputi: korban yang tidak memaafkan pelaku, pelaku dari kota lain yang berhasil melarikan diri, minimnya pengetahuan masyarakat tentang penyelesaian damai dan stigma negatif terhadap polisi, keterbatasan sarana dan prasarana, kesulitan mengatur waktu pertemuan, tuntutan perdamaian yang tidak masuk akal dari korban, pelaku yang terus meminta keringanan, serta kurangnya kepedulian masyarakat yang enggan melapor. Solusi hambatan penyelesaian tindak pidana pencurian melalui restorative justice di Polsek Bulakamba Brebes meliputi Upaya preventif dengan pemantauan lingkungan rawan dan sosialisasi hukum, serta upaya represif dengan mediasi antara pelaku dan korban untuk penyelesaian damai. Polisi harus menimbang keadilan, menjaga kepercayaan masyarakat, dan memastikan prosedur restorative justice tidak disalahgunakan. Kata Kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Restorativ Justice.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 17 Oct 2024 01:58
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35479

Actions (login required)

View Item View Item