PRIYANTORO, MEIYAN (2024) ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR (Studi Putusan No. 219/PID.SUS/2022/PN Smg). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200240_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200240_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (391kB) |
Abstract
Kebutuhan masyarakat atas perlindungan kesehatan merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi, karena langsung menyerang aspek kebutuhan masyarakat yang primer. Upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya pada mulanya berupa upaya penyembuhan penyakit, kemudian secara berangsur-angsur berkembang ke arah keterpaduan upaya kesehatan untuk seluruh masyarakat dengan mengikutsertakan masyarakat secara luas yang mencakup upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang bersifat menyeluruh terpadu dan berkesinambungan. Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk menegakan aturan perundang-undangan yang ada untuk menanggulangi permasalahan yang semakin kompleks dalam hukum kesehatan ini. Selain itu, sudut pandang para pengambil kebijakan juga masih belum menganggap kesehatan sebagai suatu kebutuhan utama dan investasi berharga di dalam menjalankan pembangunan sehingga alokasi dana kesehatan hingga kini masih tergolong rendah bila dibandingkan dengan negara lain. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu sebuah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder belaka dengan menggunakan metode berpikir deduktif. Spesifikasi penulisan menggunakan deskriptif analisis, sumber dan jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Metode pengumpulan data dengan melakukan pengumpulan data menggunakan metode pengumpulan data sekunder. Permasalahan dianalisis dengan Teori Kepastian Hukum menurut Gustav Radbruch dan Teori Penafsiran Sosiologis. Konstruksi Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar berada di Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Indonesia. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00. Pasal 197 dari undang-undang yang sama juga mengatur mengenai perbuatan ini. Dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Indonesia, "dengan sengaja" diartikan sebagai tindakan yang dilakukan dengan kesadaran penuh atas perbuatannya. Artinya, seseorang dianggap melakukan tindakan tersebut dengan sengaja jika ia melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh atas apa yang dilakukannya. Pertimbangan Hakim terhadap pemidanaan pelaku Tindak Pidana Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar yakni pelaku telah memenuhi semua unsur dari Paragraf 11 Tentang Kesehatan, Obat dan Makanan Pasal 60 angka 10 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Tentang Perubahan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 02:59 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35474 |
Actions (login required)
View Item |