Dewi, Ida Ayu Putu Camundi (2024) PROBLEMATIKA EKSEKUSI KEBIRI KIMIA TERHADAP PELAKU PENCABULAN ANAK DALAM LINGKUP PERAN KEJAKSAAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200224_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200224_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (52kB) |
Abstract
Jika melihat ketentuan didalam Pasal 270 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara eksplisit dijelaskan bahwa Jaksa memiliki kewajban untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum mengikat. Artinya bahwa, dalam hal putusan pengadilan memberikan vonis pidana tambahan berupa tindakan kebiri kimia terhadap terdakwa maka jaksa itu sendiri yang harus menjadi eksekutor, sekalipun dirinya tidak memiliki ilmu atas hal itu namun undang undang sudah mengatakan demikian. Adapun yang menjadi tujuan dalam penulisan tesis ini yang bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) komparasi pelaksanaan hukuman kebiri kimia di berbagai negara dan politik hukum Indonesia, (2) problematika yang dihadapi Kejaksaan untuk eksekusi kebiri kimia terhadap pelaku kejahatan pencabulan anak, (3) formula dalam mengatasi problematika Kejaksaan untuk mengeksekusi kebiri kimia pelaku pencabulan anak. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) Di beberapa bagian Amerika Serikat seperti Lousiana dan Iowa telah mengadopsi kebiri sebagai dari treatment dan bukan punishment. Penyuntikan cairan kimia kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak dalam bentuk medroxy progesterone acetate (MPA) diyakini akan menurunkan tingkat testoren yang berimplikasi pada menurunnnya hasrat seksual. (2) Ikatan Dokter Indonesia dengan jelas mengeluarkan pernyataan menolak adanya hukuman kebiri kimia. Selain penolakan oleh Ikatan Dokter Indonesia, dalam hal yuridis juga sebagai problematika bagi kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan dalam menerapkan hukuman kebiri kimia. Dalam penjelasan Undangundang Nomor 17 Tahun 2016, penjelasan mengenai kebiri kimia tidak dijelaskan dalam Undang-undang ini, dalam penejelasan Pasal 81 ayat 70 hanya dijelaskan bahwa pemasangan alat pendeteksi elektronik. (3) Kejaksaan dapat menggunakan kedokteran Kepolisian Republik Indonesia melalui Kedokteran Kepolisian (Dokpol). Karena Dokpol berbeda dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) berdasarkan kewenangan dan pertanggungjawaban. Seseorang menjadi Dokpol, selain setelah menjadi dokter harus menjalani pendidikan di Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Akademi Kepolisian. Kata Kunci: Kebiri Kimia, Pencabulan Anak, Jaksa.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 03:48 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35462 |
Actions (login required)
View Item |