MARTININGSIH, HESTI (2024) KEBIJAKAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200222_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200222_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (41kB) |
Abstract
Sebagai negara yang berlandaskan hukum, menjadi kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya berdasarkan prinsip-prinsip di dalam Hak Asasi Manusia (HAM). Satu di antara yang mendasar dalam hubungan dengan perlindungan pada dimensi HAM ini adalah pemenuhan hak atas bantuan hukum secara konkret ketika warga negaranya menemui masalah hukum. Pada dasarnya bantuan hukum senantiasa terkait dengan implikasi bagi pemenuhan akses hukum untuk masyarakat. Prinsip-prinsip bagi penegakan demokrasi, Hak Asasi Manusia dan keadilan menjadi motto utama dalam kaitannya dengan upaya mewujudkan kesetaraan hukum Berdasarkan uraian di atas, penulis mengangkat permasalahan yang berkenaan dengan aspek hukum sekitar bantuan hukum di Indonesia dan menuangkan dalam Tesis dengan judul: “BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN PADA SISTEM PERADILAN PIDANA DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA”. Penelitian ini bertujuan untuk : (1) Menganalisis dan mengkaji kebijakan peraturan bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada sistem peradilan pidana. (2) Mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kebijakan hukum terhadap masyarakat miskin saat ini dan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Hasil penelitian dapat disimpulkan : (1) Kebijakan peraturan bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada sistem peradilan pidana diatur dalam UndangUndang No. 8 Tahun 1981 yang menganut due process model. Dianutnya due procces model berimplikasi pada dijaminnya hak asasi manusia dalam semua tahap peradilan pidana termasuk hak pelaku. Salah satu hak pelaku yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang hukum Acara Pidana adalah hak atas bantuan hukum, hanya saja diatur bahwa pelaku yang berhak untuk memperoleh bantuan hukum hanyalah orang miskin yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Tentunya terdapat pengecualian terhadap pelaku dengan ancaman hukuman kurang dari lima tahun padahal berdasarkan Undang-Undang Bantuan Hukum seharusnya orang miskin tanpa terkecuali berhak atas bantuan hukum cuma-Cuma. (2) Hambatan-hambatan dalam pelaksanaan kebijakan hukum terhadap masyarakat miskin saat ini diantaranya terbatasnya dana pelaksanaan pemberian bantuan hukum, ketersediaan pemberi bantuan hukum masih belum tercukupi/memadai, meningkatkan sumber daya manusia dan solusi untuk mengatasi hambatan tersebut dengan cara meningkatkan kinerja bantuan hukum, prasarana dan fasilitas, dan yang tidak kalah penting yaitu meningkat dana. Berdasarkan analisis masalah, maka rekomendasi yang dapat ditawarkan untuk mengatasi masalah bantuan hukum bagi masyarakat miskin pada sistem peradilan pidana dalam perspektif hak asasi manusia, yaitu : 1. Perlu adanya langkah yang konsisten khususnya dari pemerintah dalam rangka pembenahan berkenaan dengan bantuan hukum di masa depan baik mengenai peraturannya maupun pendanaan kepada pemberi bantuan hukum dengan lebih baik lagi. 2. Hendaknya segera mengatasi hambatan dalam pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia terlebih adanya evaluasi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Bantuan Hukum hingga sekarang, dengan menginventarisasi terhadap persoalan-persoalan yang menghambat pelaksanaan bantuan hukum sehingga dapat diselesaikan pada saat sinergitas yang baik antara pemerintah terkait untuk menyelesaikan permasalahannya.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 03:47 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35460 |
Actions (login required)
View Item |