Sutaryo, Hariawan (2024) MANIFESTASI EFEKTIVITAS PEMIDANAAN OLEH KEJAKSAAN DENGAN UPAYA RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200219_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200219_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (44kB) |
Abstract
Penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice bertujuan untuk mengalihkan pemenjaraan bagi pelaku tindak pidana sesuai dengan kebijakan pada syarat dan ketentuannya diatur dalam Perja Nomor 15 tahun 2020. Permasalahan efektivitas hukum dan kualitas pidana dengan menggunakan metode penerapan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, bahwa Kejaksaan Agung dituntut untuk menyelesaikan jumlah perkara yang masuk kedalam kualifikasi Perja penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dan sekaligus menemukan kebenaran materil dalam suatu perkara tindak pidana sebagai bahan pertimbangan diberikannya penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) kebijakan pidana nasional dalam mewujudkan efektivitas pemidanaan, (2) kedudukan Kejaksaan dalam menerapkan restorative justice dalam mekanisme penuntutan, (3) formulasi konsep efektivitas pemidanaan dengan implikasi restorative justice Kejaksaan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Peraturan Jaksa Agung 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan keadilan Restorative adalah suatu produk hukum Kejaksaan Republik Indonesia yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Dengan adanya Peratura Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, para jaksa di Indonesia tidak perlu lagi ragu menutup perkara kecil karena secara Dominus litis kewenangan penuntutan merupakan domain dari penuntut umum. (2) Dalam proses pelaksanaannya, restorative justice dilakukan melalui kejaksaan negeri yang ada disetiap daerah kabupaten/kota dengan beberapa tahapan yang harus dijalani. Pertama, setiap penyelesaian perkara harus melibatkan korban dengan melakukan komunikasi untuk selanjutnya dilakukan pemanggilan. Tahapan awal mengenai upaya yang dilakukan oleh penuntut umum dapat dilihat pada ketentuan Pasal 7 ayat 1 sampai 3 Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020. (3) Budaya hukum masyarakat saat ini di Indonesia dianggap sulit untuk memberikan maaf apabila ada kerugian yang didapatkannya. Dalam melakukan upaya perdamaian dianggap akan sulit termasuk perihal mendapatkan kata damai, hal ini disebabkan banyak masyarakat yang memiliki persepsi yaitu keadilan dapat terwujud dengan cara orang yang melakukan kejahatan dihukum seberat-beratnya. Kata Kunci: Efektivitas Pemidanaan, Kejaksaan, Restorative Justice.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 03:45 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35458 |
Actions (login required)
View Item |