Amin, Faisal (2024) PERANAN JAKSA MENGHENTIKAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA RINGAN UNTUK MENCAPAI KEADILAN RESTORATIF. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200212_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200212_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (40kB) |
Abstract
Kasus tindak pidana ringan di Indonesia sering kali berakhir pada pidana penjara. Putusan pengadilan yang memberikan hukuman penjara berakibat pada meningkatnya jumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Kejaksaan merespon hal tersebut dengan kewenangan yang dimilikinya sebagai pelaksana asas dominus litis yaitu Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara. Kewenangan berdasarkan asas dominus litis, membuat Kejaksaan pada tahun 2020 menetapkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis (1) kualifikasi tindak pidana ringan yang dapat dilakukan upaya keadilan restoratif, (2) mekanisme penghentian penuntutan terhadap tindak pidana ringan untuk mencapai keadilan restoratif, (3) reformulasi agar keadilan restoratif bagi tindak pidana ringan dapat diimplementasikan secara periodik. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 ayat 1 penganiayaan ringan, Pasal 364 Pencurian ringan, Pasal 373 Penggelapan ringan, Pasal 379 Penipuan ringan, Pasal 384 penipuan jual beli dalam bentuk geprivilegeerd, Pasal 407 Perusakan ringan dan Pasal 483 pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2) Pelaksanaan Restorative Justice dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 diawali dengan penawaran dari Penuntut Umum kepada korban dan pelaku pada saat penuntutan. Penawaran tersebut dilakukan dengan memanggil korban dan sekaligus pihak-pihak terkait lainnya, seperti tokoh masyarakat, keluarga korban/pelaku, representasi masyarakat, dan pihak lainnya yang berhubungan dengan perkara. (3) Kejaksaan harus tetap memperhatikan berbagai aspek kehidupan dalam masyarakat, tidak hanya berdasarkan asas legalitas semata, akan tetapi juga mempertimbangkan asas legitimasi dalam bentuk kearifan lokal dan situasional. Kata Kunci: Jaksa, Tindak Pidana Ringan, Keadilan Restoratif.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 02:57 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35454 |
Actions (login required)
View Item |