MEKANISME PENGATURAN PARATE EKSECUTIE TERHADAP JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 18/PUU-XVII/2019

SITINJAK, EBEN EZER (2024) MEKANISME PENGATURAN PARATE EKSECUTIE TERHADAP JAMINAN FIDUSIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR: 18/PUU-XVII/2019. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200207_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200207_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (346kB)

Abstract

Indonesia merupakan Negara Hukum (rechtstaat) hal ini tercantum dalam Konstitusi Negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, segala penyelengaraan kehidupan bernegara harus patuh dan tunduk kepada aturan hukum. Salah satu aturan hukum yang berlaku di Indonesia adalah Hukum Perdata yang mengatur segala sesuat hal yang berkaitan dengan keperdataan mulai dari yang sifat subjek hukumnya berupa perorangan (person) maupun badan usaha (rech person). Hukum Perdata Indonesia mengenal jaminan perorangan dan jaminan kebendaan, jaminan kebendaan yang dikenal di Indonesia salah satunya adalah jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia yang dibuat dengan akta otentik yang mencantumkan kalimat “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA” dimana kalimat tersebut memiliki implikasi yuridis bahwa jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan. Penerima fidusia diberikan wewenang dapat melakukan eksekusi baik melalui pengadilan maupun tanpa melalui pengadilan (parate eksecutie). Pelaksanaan parate eksecutie dalam praktiknya menimbulkan banyak problematika dan ketidaksesuaian dengan aturan hukum, hal ini terbukti dalam Putusan Pengadilan Negeri Bukit Tinggi Nomor 31/Pdt.Sus.BPSK/2020/PN.BKT yang melakukan pembatalan terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang memenangkan debitur pemilik kendaraan roda empat yang merupakan objek jaminan fidusia diambil secara paksa oleh pihak kreditur. Atas problematika yang terjadi, maka beberapa warga negara Indonesia, melakukan uji materiil terhadap Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal Ayat (3) UndangUndang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Pengujian ini kemudian diputus dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019, dalam putusan tersebut memberikan suatu penafsiran norma baru terhadap Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal 15 Ayat (3) Undang-Undang Jaminan Fidusia, bahwa eksekusi objek jaminan fidusia tidak dapat serta merta langsung dilaksanakan oleh kreditur, dampak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUU-XVII/2019 bagi debitur adalah merupakan solusi atas permasalahaan yang sering terjadi, yaitu adanya perampasan atau penarikan objek jaminan fidusia secara paksa tetapi bagi kreditur merupakan suatu hambatan dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, serta merupakan suatu resiko bisnis bagi kreditur. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 18/PUUXVII/2019 terhadap perjanjian Jaminan Fidusia yang telah mengatur kesepakatan terkait dengan cidera janji dan debitur mau menyerahkan secara sukarela objek Jaminan Fidusia dapat dilakukan eksekusi secara langsung tetapi terhadap perjanjian Jaminan Fidusia yang belum mengatur terkait dengan cidera janji dan debitur tidak mau menyerahkan objek Jaminan Fidusia secara sukarela eksekusi dilakukan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Maka terhadap peraturan yang terkait dengan Perjanjian Jaminan Fidusia harus dilakukan sosialisasi secara massif sehingga masyarakat mengerti dan paham terkait dengan ketentuan perjanjian Jaminan Fidusia serta terhindar dari permasalahan yang timbul dikemudian hari. Kata Kunci: Putusan Mahkamah Konstitusi, Jaminan Fidusia, Eksekusi

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 02:14
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35451

Actions (login required)

View Item View Item