TAMBUNAN, DONALD (2024) ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGGUNAAN LAPORAN PIDANA SEBAGAI DASAR PENUNDAAN PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR PADA KAPAL MT. SEA TANKER II. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200204_fullpdf.pdf Download (1MB) |
|
Text
Magister Ilmu Hukum_20302200204_pernyataan_publikasi.pdf Restricted to Registered users only Download (46kB) |
Abstract
KSOP Khusus Batam menerima Surat dari Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengirimkan surat Pemberitahuan dengan Nomor B/ 295/ VIII/ 2022 / Ditreskrimum dan juga Surat dari Law Firm Andi Fadlan & Partners Nomor: 011/AF&P/LP.Perkara/L/V/2022 yang pada poinnya meminta untuk dilakukan penundaan keberangkatan serta proses administrasi surat-surat atau perizinan yang dimohonkan untuk kapal MT. Sea Tanker II karena adanya sengketa hukum Pidana yang dialami oleh pemilik kapal dan menjadikan kapal MT. Sea Tanker II masuk dalam objek pemeriksaan Pidana di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kepulauan Riau. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendektan yuridis normatif dan Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis. Adapun dalam penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data dianalisa secara kualitatif menggunakan teori Perlindungan Hukum dan teori Penegakan hukum. Berdasarkan hasil dari penelitian Kapal MT. Sea Tanker II yang akan melakukan docking/ perbaikan ke surabaya, terhambat keberangkatannya dikarenakan tidak dikeluarkannya Surat Persetujuan Berlayar Oleh Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dengan alasan bahwa pihak owner MT. Sea Tanker II dilaporkan oleh pihak lain terkait kapal MT. Sea Tanker II di Polda Kepri. Kapal MT. Sea Tanker II sudah melaksanakan kewajibannya untuk membayar biaya jasa labuh, jasa tambat, jasa pandu in, dan jasa tunda in, serta melengkapi dokumen persyaratan untuk diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar tetapi KSOP Khusus Batam tidak bersedia menerbitkan SPB tersebut dengan alasan takut diperiksa oleh penyidik dari Polda Kepri. Tindakan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan kewenangan KSOP yang terdapat pada pasal 209 huruf (g), Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menegaskan bahwa KSOP hanya bisa menahan kapal dengan adanya perintah tertulis dari Pengadilan. Penundaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar kapal MT. Sea Tanker II oleh KSOP Khusus Batam telah melahirkan akibat hukum yang sangat merugikan bagi PT. DSM secara materil karena setiap hari PT. DSM harus membayar atas denda keterlambatan keberangkatan kapal sebesar Rp. 5 Juta di samping kerugian biaya operasional lainnya serta dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan SPB menjadi habis masa berlakunya/ kadaluarsa. Selain dari kerugian tersebut KSOP Khusus Batam dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, dikarenakan KSOP Khusus Batam tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kata kunci:KSOP Khusus Batam, MT. Sea Tanker II, Surat Persetujuan Berlayar.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pustakawan 5 UNISSULA |
Date Deposited: | 16 Oct 2024 01:07 |
URI: | http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35448 |
Actions (login required)
View Item |