DINAMIKA PENERAPAN PIDANA MATI OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA

SEFTRIANTO, DANANG (2024) DINAMIKA PENERAPAN PIDANA MATI OLEH KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200188_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200188_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (48kB)

Abstract

Kejaksaan tentunya memiliki tanggung jawab dalam pemberantasan narkotika di Indonesia. Peran tersebut terlihat jelas dari tindakan Jaksa sebagai penuntut umum yang melimpahkan perkara tindak pidana narkotika yang diancam pidana mati ke pengadilan negeri. Penuntut umum tentunya harus mampu membuktikan dakwaannya dan menuntut terdakwa dengan tuntutan maksimal dengan harapan hakim di pengadilan dapat memutus perkara tersebut sejalan dengan tuntutan penuntut umum berdasarkan surat dakwaan dan fakta persidangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis (1) konstruksi politik hukum penerapan pidana mati di Indonesia, (2) peran Kejaksaan dalam pelaksanaan pidana mati pada perkara tindak pidana narkotika, (3) optimalisasi positioning Kejaksaan dalam problematika penerapan pidana mati tindak pidana narkotika. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) KUHP Indonesia pasca kemerdekaan ini masih mencantumkan hukuman mati sebagaimana diatur dalam dalam WvSI yakni kejahatan berat terhadap keamanan negara, pembunuhan, pencurian dan pemerasan dengan pemberatan, perampokan, serta pembajakan. Dalam KUHP Pasal-pasal tersebut ialah Pasal 104, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 124 ayat 3, Pasal 104 ayat 3, Pasal 340, Pasal 365 ayat 4, Pasal 479 huruf k ayat 2, (2) Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia pengawasan tidak dilakukan oleh pengadilan, tetapi dilaksanakan oleh Jaksa secara tuntas sampai terpidana selesai ditembak mati. Kejaksaan dalam menjalankan peran dan kewenangannya berkiblat pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (3) UU Kejaksaan memperkuat kedudukan dan peran Kejaksaan R.I. sebagai Lembaga Negara Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan. Artinya di pundak merekalah terutama beban penegakan hukum diletakkan dalam praktek. Oleh karena itu keberhasilan dan kegagalan proses penegakan hukum sangat dipengaruhi oleh Kejaksaan pula. Kata Kunci: Pidana Mati, Kejaksaan, Narkotika.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 16 Oct 2024 00:59
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35426

Actions (login required)

View Item View Item