POLITIK HUKUM KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN

Purnomo, Buyung Anjar (2024) POLITIK HUKUM KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENINJAUAN KEMBALI PUTUSAN PENGADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200186_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200186_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pro-kontra diterimanya pengajuan peninjauan kembali diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan putusan yang berani, karena banyak memandang keputusan Mahkamah Agung tersebut menerima Pengajukan Peninjauan kembali oleh Jaksa Penuntut Umum merupakan pelanggaran hukum terutama dalam KUHAP, karena KUHAP hanyak mengatur hak Terpidana. Belum adanya pengaturan yang tegas dalam KUHAP mengenai hak jaksa mengajukan permintaan peninjauan kembali, memerlukan suatu tindakan hukum untuk memperjelas hak jaksa penuntut umum/kejaksaan mengajukan peninjauan kembali yang tersirat di dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) bentuk politik hukum Indonesia terhadap upaya hukum peninjauan kembali putusan pengadilan, (2) politik hukum bagi Kejaksaan dalam wewenang mengajukan peninjauan kembali, (3) konsepsi dalam memberikan kepastian dan keadilan hukum terhadap kewenangan Kejaksaan mengajukan peninjauan kembali. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Mahkamah Agung mengeluarkan PERMA No. 1 Tahun 1980 tentang Peninjauan Kembali Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum yang Tetap. Kemudian lahirnya Bab XVIII Pasal 263 KUHAP sampai dengan Pasal 269 KUHAP yang mengatur tentang upaya hukum Peninjauan Kembali. (2) Pada tanggal 7 Desember 2021 DPR RI telah mengesahkan perubahan atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dari sebelas poin ketentuan yang direvisi, salah satunya adalah perihal kewenangan Jaksa berhak mengajukan permohonan Peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. (3) Memperhatikan berbagai permasalahan yang melekat pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali, dengan implikasi asas "kebebasan peradilan" (the independent of judiciary) yang diberikan secara konstitusional oleh Pasal 24 Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penjelasan Pasal 1 Undangundang No. 14/1970, memberi hak konstitusional bagi peradilan berupa “kewenangan kekuasaan penafsiran bersifat relatif”. Kata Kunci: Politik Hukum, Kewenangan Kejaksaan, Peninjauan Kembali

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 15 Oct 2024 07:41
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35423

Actions (login required)

View Item View Item