EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DI DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah)

LANTARA, ANDI DIAN KUSUMA (2024) EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DI DALAM RUMAH TANGGA (Studi Kasus: Kejaksaan Negeri Lombok Tengah). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200169_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200169_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (230kB)

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan fisik di dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. mengetahui dan menganalisa efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan fisik di dalam rumah tangga di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Penulisan mempergunakan pendekatan Yuridis Sosiologis, yaitu penelitian yang menggunkan metode pendekatan terhadap masalah dengan melihat norma atau Undang-Undang yang berlaku sebagai ketentuan positif, berikut ini teori yang relevan dengan karya tulis ini dengan mengaitkan implementasinya terhadap fakta yang terdapat di lapangan. Hasil penelitian ini adalah penegakan terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga telah sesuai dengan teori penegakan hukum hukum Lawrence M. Friedman. Kepastian hukum diwujudkan oleh hukum dengan sifatnya yang hanya membuat suatu aturan hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturanaturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian. Dalam hal ini UU PKDRT telah memberikan rumusan dengan jelas mengenai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU PKDRT. Sehingga tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum telah memenuhi asas kepastian hukum. Efektivitas penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga meliputi, faktor hukum: UU PKDRT dapat menyelesaikan kebuntuan konflik rumah tangga di hadapan hukum. Faktor penegak hukum: aparat hukum yang masih menggunakan paradigma lama, yakni menolak mengurusi kasus KDRT, menganggap sepele KDRT. Faktor budaya hukum: persepsi masyarakat sendiri yang menganggap bahwa masalah yang terjadi dalam rumah tangga adalah urusan privat. Faktor sarana dan prasarana: fasilitas yang disediakan sejauh ini dapat dikatakan belum memadai. Rasio antara jumlah penduduk, luas wilayah dan fasilitas yang disediakan belum seimbang. Faktor masyarakat: kesadaran masyarakat Indonesia akan hukum KDRT menunjukkan tingkat yang beragam, baik ketika berkedudukan sebagai korban, pelaku maupun saksi. Keragaman ini menunjuk pada aspek kualitas maupun kuantitas. Berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi keefektifan hukum berdasarkan teori efektivitas Soeryono Soekanto, Penegakan hukum tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Kejaksaan Negri Lombok Tengah belum efektif, dari 5 kriteria efektivitas hukum, hanya faktor hukum yang berjalan dengan baik, dimana UU PKDRT dapat menyelesaikan kebuntuan konflik rumah tangga di hadapan hukum. Kata Kunci: Penegakan Hukum; Efektivitas; KDRT.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 15 Oct 2024 02:30
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35400

Actions (login required)

View Item View Item