PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES DEMAK

ANIES, AHMAD (2024) PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI POLRES DEMAK. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200158_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200158_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)

Abstract

Pendekatan Restorative justice atau keadilan restoratif sebagai suatu pendekatan yang menawarkan dan memberikan penyelesaian persoalan hukum pidana, di luar otoritas aparat penegak hukum yang harus menempuh jalan panjang melalui sistem peradilan pidana. Model pendekatan keadilan restoratif mengarah kepada penyelesaian kasus pidana diselesaikan sendiri oleh pelaku dan korban serta dan atau bersama masyarakat untuk melakukan musyawarah dan perdamaian dengan cara mereka sendiri, sehingga para pihak yaitu pelaku dan korban merasa telah terpenuhi hak-haknya dengan adil serta seimbang. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisa pelaksanaan penghentian penyidikan tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif Polres Demak. mengetahui dan menganalisa hambatan dan solusi dalam penghentian penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif di Polres Demak. Penelitian hukum ini, menggunakan metode pendekatan penelitian hukum empiris. Penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum dengan menggunakan asas dan prinsip hukum dalam meninjau, melihat, dan menganalisa masalahmasalah, dalam penelitian, selain itu meninjau pelaksanaan hukum dalam praktik. Hasil penelitian ini adalah Penerapan Restorative justice dalam penyidikan tindak pidana Penganiayaan di Polres Demak sudah mengakomodir Teori Keadilan Restoratif Liebman, dimana kepolisian berhasil mengembalikan kesejahteraan korban, pelaku dan masyarakat akibat kejahatan. Pelaksanaan restorative justice sudah mengakomodir semua keinginan dan masukan dari pihak pihak yang berperkara, terkait status hukum bagi pelapor/ korban dan pelaku/ tersangka sudah dapat dihapuskan karena adanya penyelesaian sesuai harapan para pihak dimana penegakan hukum lebih mengedepankan keadilan.Hambatan Polres Demak dalam melakuakan penghentian penyidikan tindak pidana penyidikan berdasarkan restoratif justice dan solusinya adalah: Pada penerapannya seringkali terjadi perdamaian antara pelaku dan korban yang dimana berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan sehingga pihak penyidik kepolisian tidak dapat menghentikan proses hukum secara cuma-cuma. Adapun solusinya adalah dengan melampirkan surat perdamaian dari pihak pelaku dan korban pada berkas penyidikan yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum. Hambatan kedua tidak terjadi kesepakatan antara para pihak korban dan pelaku. Penyebabnya ada beberapa kemungkinan misal pihak pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi kepada korban ataupun dari pihak korban yang memang merasa tidak terima untuk berdamai. Saran dari hambatan tersebut penyidik dapat memberikan pendekatan persuasif dan kekeluargaan kepada kedua belah pihak dalam mengupayakan perdamaian. Tidak seragamnya pemahaman penyidik terkait perkara tindak pidana yang dapat dilakukan penghentian penyidikan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif, solusinya dari hambatan tersebut adalah memberikan informasi mendetail mengenai penyelesaian atau penegakan hukum pada perkara pidana khususnya pada perkara tindak pidana penganiayaan biasa khususnya penyelesaian di luar peradilan pidana. Kata Kunci: Restorative Justice; Kepolisian; Penganiayaan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 15 Oct 2024 01:44
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35393

Actions (login required)

View Item View Item