PERAN KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH DALAM PEMBERDAYAAN DIVERSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA ANAK BERBASIS KEADILAN

DJUNAEDI, AGUS (2024) PERAN KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH DALAM PEMBERDAYAAN DIVERSI DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA ANAK BERBASIS KEADILAN. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200157_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200157_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (77kB)

Abstract

Anak-anak yang melanggar norma yang hidup dalam masyarakat dan melakukan tindak pidana dikatakan sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Penerapan diversi sangat bergantung pada kebijakan Polisi, Jaksa, dan Hakim, atau badan-badan sejenis, karena sistem pelaksanaan diversi dilakukan pada awal proses peradilan pidana. Diversi bertujuan untuk memutus lingkaran setan stigmatisasi, kekerasan, penghinaan, dan mengurai ikatan sosial antar pelaku. Diversi juga akan menghindari kemungkinan muncul “sekolah kejahatan”, mengurangi risiko residivisme, menghindari biaya hukum yang semakin mahal, dan membantu mengintegrasikan pelaku. Dalam penelitian dan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan metode yuridis sosiologis. Pendekatan yuridis sosiologis merupakan sebuah metode penelitian hukum yang digunakan dalam upaya melihat dan menganalisa suatu aturan hukum yang nyata serta menganalisa bagaimana bekerjanya suatu aturan hukum yang ada dalam masyarakat. Peran Kepolisian dalam penerapan Diversi merupakan fungsi penyidik Reserse kriminal di unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Jawa Tengah, salah satu fungsi di kepolisian yang melakukan penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) baik proses Penyelidikan, penyidikan sampai dengan penangkapan dan penahanan merupakan salah satu tugas dan fungsi penyidik. Hambatan bagi Kepolisian dalam pemberdayaan diversi, yakni Pasal 7 UU SPPA dijelaskan pelaksanaan diversi pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan diversi. Diversi sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam hal tindak pidana yang dilakukan; diancam dengan pidana penjara dibawah 7 tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Namun, prakteknya persyaratan diversi tersebut tidak terpenuhi. Diversi dalam penanganan tindak pidana anak di masa yang akan datang, Anak yang melakukan pengulangan tindak pidana dan perbuatan melawan hukum yang diancam pidana lebih dari 7 tahun, sebaiknya tetap diupayakan penyelesaian melalui diversi. Kehidupan di dalam penjara, dapat membunuh pola pikir dan perkembangan mental anak, penuh dengan kekerasan, diskriminasi, serta berpotensi menimbulkan trauma psikologis dan menstigmatisasi perilaku ABH selama sisa hidupnya. Kata Kunci: Diversi; Anak; kepolisian.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2024 07:18
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35391

Actions (login required)

View Item View Item