PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN DELIK KORUPSI PADA LINGKUP BUMN DENGAN UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (Studi Perkara Korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT.Pelindo II)

Santoso, Aditya Dwi (2024) PERAN KEPOLISIAN DALAM PENYIDIKAN DELIK KORUPSI PADA LINGKUP BUMN DENGAN UNSUR MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA (Studi Perkara Korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT.Pelindo II). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200151_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200151_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (50kB)

Abstract

Dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, lembaga penegak hukum yaitu Polri berperan pula dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindakan extraordinary crime tersebut. Adapun perkara yang disidik oleh Kepolisian yaitu pada perkara korupsi pada tubuh PT Pelindo. pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Tanah untuk Investasi di Kota Salatiga Jawa Tengah pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun Anggaran 2013 yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang dapat dihitung sebesar Rp 4.970.641.000,00. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis (1) justifikasi peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi, (2) mekanisme Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi di sektor BUMN, (3) pola penyidikan Kepolisian dalam mengurai unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi pada sektor BUMN. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari lapangan atau dari sumber pertama dan belum diolah oleh pihak lain. Sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Pengaturan peran kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan meliputi: 1) Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, dijelaskan bahwa Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, dan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999. (2) Peranan Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana korupsi di tubuh BUMN adalah kasus Korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT.Pelindo II. kasus tersebut bermula pada kronologis perkara telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan Dan Pengerukan (DP4) dalam pengadaan tanah untuk investasi di Kota Salatiga Tahun Anggaran 2013. (3) Langkah-langkah pada lingkup penyidikan dalam menghitung kerugian keuangan negara pada dasarnya tidak dapat dipolakan secara seragam. Pola atau mode penghitungan kerugian keuangan Negara yang mana sumber kerugian keuangan negara berupa receipt (penerimaan) yang yang terdiri dari wajib bayar tidak setor, wajib pungut tidak setor maupun potongan penerimaan ditinggikan menggunakan pola penghitungan kerugian dengan pokok dan bunga. Kata Kunci: Kepolisian, Penyidikan, Korupsi.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 14 Oct 2024 07:14
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35386

Actions (login required)

View Item View Item