PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE

Agastya, Wisnu (2024) PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE. Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200125_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200125_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (59kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah memahami dan menganalisis penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan restorative justice serta memahami dan menganalisis penerapan pendekatan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana pencemaran nama baik beserta dampak positif dan negatifnya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dimana yuridis artinya hukum dilihat dari norma yang terdapat pada hukum itu sendiri atau das sollen sedangkan empiris merupakan kajian hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior) sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Untuk menemukan permasalahan dalam penelitian ini penulis menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis yaitu pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan dengan fakta-fakta yang tampak dan diharapkan dapat memperoleh gambaran mengenai penyelesaian perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui pendekatan restorative justice. Hasil gambaran kemudian dianalisis dengan teknik analisis data kualitatif menggunakan teori-teori ilmu hukum, ilmu sosial, pendapat para ahli, dan aturan-aturan yang terdapat dalam undang-undang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi restorative justice tersebut tentunya membutuhkan kreativitas kejaksanan (jaksa penuntut umum). Pemeriksaan sidang perkara pidana di Indonesia berdasarkan KUHP memang tidak merancang secara khusus proses penyelesaian perkara secara interpersonal namun desain yang dibangun dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yaitu pengadilan berfungsi untuk menentukkan tentang apakah hukum pidana telah dilanggar oleh seseorang ataukah tidak. Dampak positif yang terjadi diantaranya yakni keadilan restoratif hanya memfokuskan pada keadilan bagi korban sesuai dengan keinginan dan kepentingan pribadi, bukan negara yang menentukan; membuat pelaku bertanggung jawab terhadap kejahatan yang dilakukannya Penerapan dari Restorative Justice memberikan peluang terhadap pihak yang berperkara untuk menyelesaikan dengan secara cepat, sederhana dan biaya yang ringan serta keadilan yang seimbang bagi korban dan pelaku. Sedangkan dampak negatif salah satunya yakni mediasi merupakan bagian dari restorative justice, ketika mediasi gagal maka dapat digunakan pihak tertentu untuk dijadikan sebagai alat bukti untuk proses peradilan pidana berikutnya serta akan memperberat sanksi terhadap pelaku apabila sampai dibawa sampai pada proses peradilan pidana. Kata kunci: Penerapan, Restorative Justice, Pencemaran Nama Baik

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2024 04:10
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35368

Actions (login required)

View Item View Item