ANALISIS KONSTITUSIONALITAS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA (Studi Pada Putusan Mk Nomor 85/PUU-XX/2022)

Nasrulloh, Wildan (2024) ANALISIS KONSTITUSIONALITAS MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA HASIL PILKADA (Studi Pada Putusan Mk Nomor 85/PUU-XX/2022). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200097_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Ilmu Hukum_20302200097_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (67kB)

Abstract

Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi Pancasila dan negara yang sangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyatnya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari pengamalan serta penerapan dari amanah Konstitusi Indonesia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Amanah tersebut tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Upaya pelaksanaan kedaulatan rakyat salah satu caranya ialah dengan mengadakanya pemilihan kepemimpinan dalam pemerintahan yang dilalui dengan cara pemilu dan pilkada. Dalam pelaksanaan pemilu dan pilkada karena sebagai upaya penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis terkadang terdapat masalah sengketa tentang perhitungan hasil pemilu dan pilkada. Lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu ialah Mahkamah Konstitusi, sedangkan untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada menurut UUD NRI Tahun 1945 belum disebutkan lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Namun pada tahun 2022 Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 yang intinya menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berwenang dalam menangani kasus sengketa hasil pilkada. Tujuan penelitian ini ialah untuk mempelajari dan menganalisis idealnya lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Yuridis Normatif yang kemudian dianalisi dengan teori kedaulatan rakyat dan kepastian hukum. Hasil penelitian menyatakan idealanya dalam menyelesaikan sengketa hasil pilkada jika dianalisis dengan teori tersebut ada beberapa pertentangan seperti dalam persidangan sebelum Putusan MK No 85/PUU-XX/2022 Mahkamah Konstitusi tidak menghadirkan para wakil rakyat yakni DPR dan Presiden hal ini tidak sesuai dengan konsep kedaulatan rakyat. Kata kunci: kedaulatan; pemilu; pilkada; Putusan MK No 85/PUU-XX/2022

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Ilmu Hukum
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 11 Oct 2024 03:07
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35362

Actions (login required)

View Item View Item