PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO.9/Pdt.G/2018/PN Lbj)

Fathullah, Rafli Ilham (2024) PEMBATALAN AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT DI HADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN MANGGARAI BARAT (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO.9/Pdt.G/2018/PN Lbj). Masters thesis, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200112_fullpdf.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Magister Kenotariatan_21302200112_pernyataan_publikasi.pdf
Restricted to Registered users only

Download (562kB)

Abstract

Akta Jual Beli merupakan Akta autentik sebagai alat bukti terkuat mempunyai peranan penting dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat yang dapat menentukan secara tegas hak dan kewajiban sehingga menjamin kepastian hukum dan sekaligus dapat menghindari terjadinya sengketa. Jika terjadi sengketa seperti pembatalan akta autentik. Akta otentik Sebagai alat bukti yang terkuat dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna di pengadilan. Tujuan dari Penelitian tesis ini adalah: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis apa yang menjadi dasar Pembatalan Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Manggarai Barat Atas Putusan MA No.9/Pdt.G/2018/PN Lbj; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Kedudukan dan Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Manggarai Barat Atas Putusan MA No.9/Pdt.G/2018/PN Lbj. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah pendekatan yuridis normatif. Metode pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doctrinal, yaitu suatu penelitian hukum yang mempergunakan sumber data sekunder. Dilakukan dengan menekankan dan berpegang pada segi-segi yuridis. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah : 1) Dasar Pembatalan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Manggarai Barat Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan penipuan/tipu muslihat dalam pembuatan Akta Jual Beli 39/2015, Menyatakan Akta Jual Beli Nomor: 39/2015, tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum, Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap Akta Kesepakatan Bersama Nomor 30 dan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 32, Menyatakan Akta Kesepakatan Bersama Nomor 30 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 32, dinyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum dan Memerintahkan Tergugat I menyerahkan kepada Penggugat atas fisik bidang tanah beserta dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 00035/Labuan Bajo tanggal 12 -03- 2015, Surat Ukur Nomor: 405/Labuan Bajo/2005 tanggal 06-03-2015 seluas 7.602 m2 yang terletak di Propinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Manggarai Barat, Kecamatan Komodo, Kelurahan Labuan Bajo atas nama Tergugat I. 2). Kedudukan dan Akibat Hukum Pembatalan Akta Jual Beli Tanah yang dibuat di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Manggarai Barat menyatakan jual beli tanah tersebut batal dan tanah tersebut seger dibaliknamakan ke PENGGUGAT, akibat dari pembatalan dari akta PPAT ini dilakukan oleh kesalahan dari tergugat terdapat unsur tipu muslihat dan Wanprestasi (cidera janji) atas kesepakatan yang dituangkan di Akta tersebut. Kata Kunci : Pembatalan, Akta Jual Beli, Pertimbangan.

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana
Pascasarjana > Magister Kenotariatan
Depositing User: Pustakawan 5 UNISSULA
Date Deposited: 07 Aug 2024 02:55
Last Modified: 07 Aug 2024 02:55
URI: http://repository.unissula.ac.id/id/eprint/35307

Actions (login required)

View Item View Item